• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Shopee Layani Pembayaran Kurban Online BAZNAS

17/07/2020
in Ekonomi
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Shopee, e-commerce terdepan di Asia Tenggara dan Taiwan, meluncurkan kerjasama pembayaran Kurban Online BAZNAS melalui inisiasi, Shopee Berkurban. Para pengguna dapat membayar kurban melalui Shopee sama seperti halnya pengalaman belanja online pada umumnya.

Kerja sama pembayaran ini ditandai dengan peluncuran secara online melalui kanal youtube BAZNAS TV, yang dihadiri oleh Direktur Utama BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta dan Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, Jumat (17/7).

Direktur Utama BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta menyampaikan BAZNAS menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan Shopee ini. Menurutnya, Shopee Berkurban merupakan sebuah bentuk inovasi dalam memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah kurban melalui program Kurban Online BAZNAS semudah belanja online.

“Sebuah kolaborasi yang baik antara BAZNAS dan Shopee dalam memberikan kemudahan masyarakat berkurban di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Melalui Program Kurban Online BAZNAS, amanah kurban yang disampaikan melalui Shopee Berkurban akan dikelola dengan baik oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan dan syariat,” tuturnya.

Arifin menjelaskan bahwa program Kurban Online BAZNAS dipastikan lebih aman, lebih sehat, karena menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Tak hanya itu, Kurban Online BAZNAS juga ikut meningkatkan perekonomian di desa yakni dengan memberdayakan peternak di desa dalam penyediaan hewan kurbannya.

“Kurban Online BAZNAS dalam penyembelihan hewan kurban mengikuti prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak hanya itu, dalam pendistribusiannya, daging dibagikan kepada penerima manfaat dan mustahik yang membutuhkan dengan sistem push approach atau mendatangi secara satu persatu, sehingga mencegah adanya kerumunan massa,” jelas Arifin.

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengatakan, “Sejalan dengan imbauan dari pemerintah yang menganjurkan masyarakat Indonesia untuk tetap aman beribadah dengan memperhatikan physical distancing dan menghindari kerumunan, Shopee bersama dengan BAZNAS memfasilitasi imbauan tersebut melalui Kurban online di platform kami. Shopee Berkurban merupakan inisiasi di bawah fitur Shopee Barokah, yang menawarkan pengalaman ibadah yang mudah, aman dan nyaman di tengah pandemik. Selain itu, pengguna juga dapat menikmati keuntungan potongan harga hewan kurban hingga Rp200.000. Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, dapat membuat kurva Covid-19 di Indonesia segera melandai sesuai dengan harapan kita semua.”

Cara menggunakan fitur Shopee Berkurban ini sangatlah mudah. Pengguna Shopee tinggal membuka aplikasi Shopee, lalu pilih “Pulsa, Tagihan & Hiburan”. Kemudian klik ikon Kurban, lalu pilih Kurban Online BAZNAS. Masukkan data diri lalu “Checkout” dan “Bayar Sekarang”.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Menolak RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

Next Post

Akhir Pekan Mudah dengan Sarapan Nasi Goreng Jadul Pedas

Next Post

Akhir Pekan Mudah dengan Sarapan Nasi Goreng Jadul Pedas

Penasihat Presiden Palestina Sampaikan Risalah untuk Umat Islam Indonesia

Bangladesh Kembali Tiadakan Shalat Ied Berjamaah di Tempat Terbuka pada Idul Adha Nanti

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8166 shares
    Share 3266 Tweet 2042
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2016 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3639 shares
    Share 1456 Tweet 910
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4189 shares
    Share 1676 Tweet 1047
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga