• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Menolak RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

17/07/2020
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak upaya Pemerintah mengganti draft RUU HIP dengan RUU BPIP. 

Menurut Wakil Ketua FPKS Bidang Pembangungan dan Industri ini, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik darivsegi substansi maupun statusnya. 

Dengan demikian Pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. 

Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan UU no. 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Tidak bisa langsung mengusulkan draft RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. 

Mulyanto minta, DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. 

“DPR RI tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah.

Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada”, kata Mulyanto usai mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV DPR RI secara virtual, Kamis (16/7).

Menurut Mulyanto, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. 

Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut Pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda obyek dan norma yang diatur, maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula.

RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

Kedua, dari segi inisiator. RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI. Sedang RUU BPIP adalah RUU inisiatif Pemerintah.

Ketiga, dari segi status. RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Mulyanto menambahkan pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mesti melalui konsutasi publik, untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) oleh DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemerintah sebagai pihak pengusul. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP.

“Selain itu, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan.

Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Croke Park akan Menjadi Pusat Perayaan Idul Adha di Irlandia

Next Post

Shopee Layani Pembayaran Kurban Online BAZNAS

Next Post

Shopee Layani Pembayaran Kurban Online BAZNAS

Akhir Pekan Mudah dengan Sarapan Nasi Goreng Jadul Pedas

Penasihat Presiden Palestina Sampaikan Risalah untuk Umat Islam Indonesia

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9105 shares
    Share 3642 Tweet 2276
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4123 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Warna Baju yang Cocok untuk Tipe Kulit Sawo Matang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 5 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Rabiul Awal Selain Maulid Nabi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4398 shares
    Share 1759 Tweet 1100
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga