Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya
Sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebelumnya, sembako termasuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN. Akan
Sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebelumnya, sembako termasuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN. Akan
© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga
© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga