• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Salah Transfer? Begini Solusinya

Desember 24, 2021
in Ekonomi
Salah Transfer? Begini Solusinya

Foto : Pixabay

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMulsim.com- Sahabat Muslim, ada baiknya kita berhati-hati ketika hendak mentransfer uang. Karena kejadian salah transfer dalam transaksi keuangan kadang dialami oleh nasabah atau customer.

Kerap kita panik dan khawatir kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada aturan khusus yang mengatur tentang hal ini.

Baca Juga : Tips Investasi di Pasar Modal Syariah Menurut Founder Kuliah Saham

Salah Transfer? Begini Solusinya

Dikutip dari laman Cekfintech.id, Jumat (24/12/2021) ada beberapa langkah yang perlu diketahui agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Ada dua pihak yang berpotensi melakukan salah transfer, yaitu pihak bank (baik bank pengirim maupun penerima) maupun nasabah.

Kesalahan pada Pihak Bank

Jika kesalahan ada di pihak bank pengirim, pasal 56 ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya.

Aturan itu menjelaskan bahwa salah transfer dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi.

Kesalahan pada Pihak Bank Penerima

Jika kesalahan dilakukan oleh bank penerima, mekanisme yang mengatur ada pada pasal 57 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak.

Artinya, baik pihak bank pengirim atau penerima harus segera melakukan koreksi atas kekeliruan, diikuti dengan pembatalan atau mengubah transfer ke rekening yang berhak atas dana tersebut.

Kesalahan Pada Pihak Nasabah

Bagaimana jika kesalahan dilakukan oleh pihak nasabah? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu :

Hubungi layanan call center atau customer service melalui nomor telepon resmi yang sudah disediakan oleh perbankan untuk membuat laporan.

Nasabah bisa datang langsung ke lokasi bank terdekat dan membuat laporan kejadian pada bagian customer service.

Jangan lupa membawa identitas diri (KTP), buku tabungan dan bukti salah transfer. Bisa ditunjukkan langsung ketika datang ke bank, atau difoto dan dikirim melalui email sesuai panduan layanan petugas call centre.

Tunggu dengan sabar karena pihak bank akan melakukan proses verifikasi atas laporan lebih dulu dan menghubungi pihak penerima dana.

Dalam hal ini bank bertindak sebagai mediator. Jika penerima telah menyetujui pengembalian dana, maka bank akan memproses dalam jangka waktu 1×24 jam. Dan uang akan dikembalikan ke rekening pengirim.

Baca Juga : Sosialisasi QRIS, Dukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

Pihak pengirim tidak perlu khawatir dana tidak dikembalikan karena UU No.3 tahun 2011 pasal 85 tentang Transfer Dana telah menjelaskan bahwa penerima dana yang tidak bersedia mengembalikan hasil transfer yang diketahui bukan haknya akan kena pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

Nah, Sahabat Muslim sekarang sudah mengetahui ya apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami hal tersebut. Semoga bermanfaat. [wmh]

 

Tags: Salah Transfer? Begini Solusinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Milna Dukung Pemberian Nutrisi Terbaik pada 1000 Hari Pertama

Next Post

Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Next Post
Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Deretan Koki yang Menginspirasi di Tahun 2021

Deretan Koki yang Menginspirasi di Tahun 2021

Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7642 shares
    Share 3057 Tweet 1911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3214 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Resep Santap Siang Penggugah Selera, Soto Mie Bogor

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga