• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Salah Transfer? Begini Solusinya

24/12/2021
in Ekonomi
Salah Transfer? Begini Solusinya

Foto : Pixabay

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMulsim.com- Sahabat Muslim, ada baiknya kita berhati-hati ketika hendak mentransfer uang. Karena kejadian salah transfer dalam transaksi keuangan kadang dialami oleh nasabah atau customer.

Kerap kita panik dan khawatir kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada aturan khusus yang mengatur tentang hal ini.

Baca Juga : Tips Investasi di Pasar Modal Syariah Menurut Founder Kuliah Saham

Salah Transfer? Begini Solusinya

Dikutip dari laman Cekfintech.id, Jumat (24/12/2021) ada beberapa langkah yang perlu diketahui agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Ada dua pihak yang berpotensi melakukan salah transfer, yaitu pihak bank (baik bank pengirim maupun penerima) maupun nasabah.

Kesalahan pada Pihak Bank

Jika kesalahan ada di pihak bank pengirim, pasal 56 ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya.

Aturan itu menjelaskan bahwa salah transfer dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi.

Kesalahan pada Pihak Bank Penerima

Jika kesalahan dilakukan oleh bank penerima, mekanisme yang mengatur ada pada pasal 57 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak.

Artinya, baik pihak bank pengirim atau penerima harus segera melakukan koreksi atas kekeliruan, diikuti dengan pembatalan atau mengubah transfer ke rekening yang berhak atas dana tersebut.

Kesalahan Pada Pihak Nasabah

Bagaimana jika kesalahan dilakukan oleh pihak nasabah? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu :

Hubungi layanan call center atau customer service melalui nomor telepon resmi yang sudah disediakan oleh perbankan untuk membuat laporan.

Nasabah bisa datang langsung ke lokasi bank terdekat dan membuat laporan kejadian pada bagian customer service.

Jangan lupa membawa identitas diri (KTP), buku tabungan dan bukti salah transfer. Bisa ditunjukkan langsung ketika datang ke bank, atau difoto dan dikirim melalui email sesuai panduan layanan petugas call centre.

Tunggu dengan sabar karena pihak bank akan melakukan proses verifikasi atas laporan lebih dulu dan menghubungi pihak penerima dana.

Dalam hal ini bank bertindak sebagai mediator. Jika penerima telah menyetujui pengembalian dana, maka bank akan memproses dalam jangka waktu 1×24 jam. Dan uang akan dikembalikan ke rekening pengirim.

Baca Juga : Sosialisasi QRIS, Dukung Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

Pihak pengirim tidak perlu khawatir dana tidak dikembalikan karena UU No.3 tahun 2011 pasal 85 tentang Transfer Dana telah menjelaskan bahwa penerima dana yang tidak bersedia mengembalikan hasil transfer yang diketahui bukan haknya akan kena pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

Nah, Sahabat Muslim sekarang sudah mengetahui ya apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami hal tersebut. Semoga bermanfaat. [wmh]

 

Tags: Salah Transfer? Begini Solusinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Milna Dukung Pemberian Nutrisi Terbaik pada 1000 Hari Pertama

Next Post

Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Next Post
Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Resep dan Cara Membuat Dimsum ala Bunda Icha Savitry

Deretan Koki yang Menginspirasi di Tahun 2021

Deretan Koki yang Menginspirasi di Tahun 2021

Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3913 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5161 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga