ChanelMuslim.com – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM
Penerima Program Banpres Produktif
Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkopukm, dijelaskan bahwa syarat penerima program tersebut adalah harus warga negara Indonesia.
Selain itu, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Kemudian, bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
Dana yang akan diberikan pada tahun 2021 ini adalah sebesar Rp1,2 Juta.
Bantuan akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Para pelaku usaha bisa mengetahui dirinya berhak mendapatkan bantuan ini adalah dengan cara informasi ini akan diinfokan oleh penyalur.
Setelah menerima informasi, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Gandeng Kemenparekraf Bidik Pembiayaan UMKM
Cara Mengajukan Bantuan ini
Lembaga penyalur bantuan ini adalah bank milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Terakhir, berikut cara mengajukan bantuan ini.
Pertama, siapkan dokumen, seperti fotokopi e-KTP, fotokopi KK, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
Kedua, serahkanlah dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Ketiga, lengkapilah formulir yang ada.
Formulir tersebut berisi informasi, seperti NIK sesuai e-KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Yuk, bagi para pelaku usaha, segera lengkapi persyaratan yang ada dan mengajukan bantuan ini. [Ind/Camus]