• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

17/04/2021
in Ekonomi
Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 (Foto: Pexels/Startup Stock Photos)

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

Penerima Program Banpres Produktif

Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkopukm, dijelaskan bahwa syarat penerima program tersebut adalah harus warga negara Indonesia.

Selain itu, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Kemudian, bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Dana yang akan diberikan pada tahun 2021 ini adalah sebesar Rp1,2 Juta.

Bantuan akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Para pelaku usaha bisa mengetahui dirinya berhak mendapatkan bantuan ini adalah dengan cara informasi ini akan diinfokan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Gandeng Kemenparekraf Bidik Pembiayaan UMKM

Cara Mengajukan Bantuan ini

Lembaga penyalur bantuan ini adalah bank milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

Terakhir, berikut cara mengajukan bantuan ini.

Pertama, siapkan dokumen, seperti fotokopi e-KTP, fotokopi KK, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.

Kedua, serahkanlah dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Ketiga, lengkapilah formulir yang ada.

Formulir tersebut berisi informasi, seperti NIK sesuai e-KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Yuk, bagi para pelaku usaha, segera lengkapi persyaratan yang ada dan mengajukan bantuan ini. [Ind/Camus]

Tags: Program Banpres Produktif UMKMUMKM
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Next Post

Keluarga yang Bersama Al-Quran di Bulan Ramadan

Next Post
Ruh Zikir dan Doa

Keluarga yang Bersama Al-Quran di Bulan Ramadan

Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8258 shares
    Share 3303 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2069 shares
    Share 828 Tweet 517
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga