• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD

November 19, 2021
in Ekonomi
Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD

Anis Byarwati: Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali menyampaikan aspirasi tentang RUU HKPD, aleg PKS Anis Byarwati menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mendengar, Kamis (18/11/2021).

Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI itu saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi.

Rombongan Komisi XI DPR RI bertujuan mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diusulkan oleh pemerintah dan sedang dibahas di Komisi XI DPR RI.

Hadir dalam pertemuan ini pemerintah provinsi Bali, pemda kabupaten Badung, kabupaten Bangli, kabupaten Buleleng, kabupaten Jembrana, kabupaten Gianyar, kabupaten Karang Asem disertai anggota DPRD dari masing-masing daerah.

Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS yang turut serta dalam rombongan ini, menyampaikan pandangannya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh aparatur pemerintah daerah yang hadir, Anis mengatakan bahwa RUU HKPD disusun dalam rangka menjalankan konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan: hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Baca Juga: RUU HKPD Harus Mencakup Strategi Memunculkan Kemandirian Keuangan Daerah

Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD

Aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan harus didengar oleh pemerintah pusat.

Undang-undang mengamanatkan bahwa undang-undang yang dirumuskan dan burkenaan dengan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

“Bali yang memiliki kekhususan pariwisata, harus masuk dalam klausul kekhususan dalam undang-undang,” tegas Anis.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyampaikan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

“Aspirasi pemerintah daerah sudah sesuai dengan undang-undang. Pemerintah pusat harus mendengar dan memperhatikan aspirasi daerah karena ini amanah undang-undang,” tandasnya.

Politisi senior PKS ini menilai, adanya salah faham antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan keuangan.

Khususnya, terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiscal. Pemerintah pusat memandang pemanfaatan TKDD oleh pemerintah daerah belum optimal.

Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) dipakai untuk belanja pegawai. Sementara pemerintah daerah merasa, untuk membayar gaji pegawai jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terasa sangat berat.

“Jika Kabupaten Badung -yang menurut laporan BPK pada tahun 2019 tentang kemandirian fiscal- merupakan satu-satunya daerah yang memiliki kemandirian fiskal, ketika terjadi pandemi Covid-19 pendapatannya menurun drastis, apalagi daerah lain,” kata Anis.

“Dan ke depan, semua pihak harus berupaya untuk memiliki pandangan yang sama,” tuturnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan bahwa tugas wakil rakyat adalah mendengar.

“Aspirasi rakyat harus didengar,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa sektor pariwisata yang belum masuk dalam RUU HKPD, akan diperjuangkannya agar bisa masuk RUU.

“Meski sudah diujung waktu, DPR harus mengakomodir aspirasi ini karena DPR masih punya nurani,” tegasnya.

Ia pun berjanji, secara khusus Fraksi PKS akan mengusulkan dan menyuarakan aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah pada hari ini.

“Harus ada pemecahannya. Dan daerah harus bicara,” ujarnya.

Baca Juga: Anis Byarwati Legislator PKS Dilantik sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI

Inti Desentralisasi Fiskal untuk Kesejahteraan

Anis pun menekankan bahwa inti desentralisasi fiskal adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

TKDD merupakan hak pemerintah daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.

Oleh karena itu, daerah harus menggunakannya sebaik-baiknya untuk kesejahteraan daerahnya.

“Sampai saat ini, daerah belum bisa membangun kemandirian fiskal. Rata-rata PAD hanya berjumlah 20% dari anggaran belanja daerah. Selebihnya mengandalkan transfer pusat,” tambahnya.

“Dan semoga di masa depan hubungan fiskal pemerintah pusat dan daerah bisa lebih selaras dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 2,” tutupnya.[ind]

Tags: Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD
Previous Post

Gerhana Bulan Terlama Abad Ini Terjadi Hari Ini

Next Post

Santri Hafal Al-Qur’an Duel dengan Penjahat Kambuhan

Next Post
Mengenal Gaslighting, Cara Jahat yang Menimbulkan Rasa Tidak Nyaman dalam Hubungan

Santri Hafal Al-Qur'an Duel dengan Penjahat Kambuhan

Embracing Jakarta Muslim Fashion Week sebagai Pusat Produk Halal Dunia

Embracing Jakarta Muslim Fashion Week sebagai Pusat Produk Halal Dunia

Embracing JMFW 2021, Upaya Indonesia Jadi Kiblat Busana Muslim

Embracing JMFW 2021, Upaya Indonesia Jadi Kiblat Busana Muslim

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga