• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU HKPD Harus Mencakup Strategi Memunculkan Kemandirian Keuangan Daerah

Juli 15, 2021
in Ekonomi
RUU HKPD Harus Mencakup Strategi Memunculkan Kemandirian Keuangan Daerah

Anis Byarwati: Bank Syariah Perlu Berbenah agar Lebih Baik

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – RUU HKPD harus mencakup strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah. Komisi XI DPR RI saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diajukan pemerintah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pakar pada Senin (12/7/2021), anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan catatannya.

Secara umum, Anis berharap DPR bisa memberikan masukan- masukan signifikan kepada pemerintah agar tujuan dari dibuatnya RUU ini dapat tercapai. Anis menyatakan bahwa masukan dari para akademisi, asosiasi dan kelompok masyarakat yang terkait dengan RUU ini perlu terus didengar dan diperdalam untuk manampung masukan bagi RUU HKPD.

“Kita menginginkan RUU HKPD bisa menjadi jawaban untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pusat dengan daerah,” ujarnya.

Sepakat dengan para akademisi, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga memberi catatan atas dihapusnya salah satu jenis transfer daerah yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD, sehingga skema reward untuk daerah dengan kinerja baik, tidak terakomodasi.

“Penghapusan DID dari RUU HKPD ini menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga: Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tidak Signifikan

RUU HKPD Harus Mencakup Strategi Memunculkan Kemandirian Keuangan Daerah

Sementara untuk dana alokasi khusus, Anis memberikan catatan sebagaimana masukan dari pemerintah provinsi dan juga DPRD nya bahwa permasalahan sering muncul dari hal-hal yang bersifat teknis seperti keterlambatan pengiriman juknis yang terjadi berulang setiap tahun.

Permasalahan lain yang menjadi catatan ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini terkait dengan dana alokasi yang tidak membedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal ada daerah kepulauan ada daerah daratan, tetapi dana alokasi disamakan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, jumlah dana juga menjadi catatan tersendiri. Berdasarkan pengamatannya, Anis mengatakan ekspektasi pemerintah daerah untuk mendapatkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) , sangat tinggi. Dan pembangunan di daerah sangat tergantung dengan transfer dari pusat.

Survey BPK tentang Review Kemandirian Fiskal Daerah, BPK 2019/sebelum covid, membuktikan bahwa kabupaten yang benar-benar mandiri hanya satu yaitu Kabupaten Badung. 8 daerah lain terkategori mandiri, dan selebihnya tidak mandiri baik provinsi atau kabupaten/kota.

“Kita berharap poin-poin penting ini dapat masuk ke dalam RUU HKPD,”katanya.

Menutup catatannya, Anis menyampaikan bahwa di antara tugas pemerintah yang harus dikaji terkait dengan bagaimana cara menumbuhkan kemandirian keuangan daerah. Anis menilai, strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah ini menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, perjalananan kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.

Selain itu, berdasarkan data yang ada pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18% dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021, pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18% dari ajuan pemerintah daerah.

“Kita harapkan RUU HKPD bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pemerintah daerah punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya di daerah,” tutup Anis.[ind]

Tags: RUU HKPD Harus Mencakup Strategi Memunculkan Kemandirian Keuangan Daerah
Previous Post

Kisah Masa Remaja Nabi Muhammad yang Penuh Peristiwa Penting (2)

Next Post

Resep Salim Segaf Membina Keluarga Bahagia: Jangan Suka Marah-marah

Next Post
Resep Salim Segaf Membina Keluarga Bahagia: Jangan Suka Marah-marah

Resep Salim Segaf Membina Keluarga Bahagia: Jangan Suka Marah-marah

5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal untuk Mengatasi Penuaan Dini

5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal untuk Mengatasi Penuaan Dini

Labu Menjadi Bagian Penting bagi Nabi Yunus dan Rasulullah

Labu Menjadi Bagian Penting bagi Nabi Yunus dan Rasulullah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga