• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pakai Vaksin Haram

September 3, 2021
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait Vaksin Haram, apakah boleh kita menggunakannya? Ustaz, saya mau bertanya, mohon pencerahannya terkait vaksin yang haram, apakah boleh kita divaksin menggunakan vaksin tersebut? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Ada perbedaan pandangan antara MUI dengan lembaga fatwa lainnya. Bahtsul Masail NU menetapkan bahwa Astrazeneca itu halal, sebab keberadaan unsur babi seperti yang dianggap MUI, sudah tidak ada saat vaksin itu terwujud.

Dengan kata lain, sudah sama sekali tidak ada unsur babinya sedikit pun.

Di beberapa negara, Pfizer sudah difatwakan halal bahkan sudah sejak 2020, seperti di Inggris, juga di Arab Saudi.

MUI sendiri belum menjelaskan apa alasan pengharamannya. Tidak ada keterangan bahwa MUI telah menelitinya, tapi sekadar belum memberikan status halal.

Semoga ada perkembangan baru, atau berita lain yang menjelaskan apa alasannya.

Akan tetapi, di sisi lain, MUI sendiri tetap membolehkan, dengan alasan darurat. Walau ini pun tidak berarti tanpa perdebatan di mata pakar syariah. Sebab, pilihan begitu banyak dengan jumlah yang juga banyak.

Seandainya ada yang mau memakainya dengan meyakini rekomendasi para ulama yang menyatakan halal, tidak apa-apa. Itu tidak diingkari.

Baca Juga: Kontroversi Vaksinasi Berbayar

Hukum Pakai Vaksin Haram

Sementara itu, secara umum, syariat sangat menganjurkan imunisasi dengan vaksin covid-19 dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1. adanya kepastian tentang bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19

2. adanya kehalalan dan kesucian vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI

3. adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut berdasarkan penilaian BPOM

4. adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar

5. tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut (seluruh bahaya harus dihilangkan)

Hukum akan berbeda apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Pakai Vaksin Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kalkulator Kesehatan Mental

Next Post

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Next Post
OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

mi beres syarifah

Mi, Beres! Syarifah Sudah Cek (Bag. 2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7374 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4916 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Aku dan Kamu Bagaikan Surah Yasin Ayat 40?

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga