• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pakai Vaksin Haram

September 3, 2021
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait Vaksin Haram, apakah boleh kita menggunakannya? Ustaz, saya mau bertanya, mohon pencerahannya terkait vaksin yang haram, apakah boleh kita divaksin menggunakan vaksin tersebut? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Ada perbedaan pandangan antara MUI dengan lembaga fatwa lainnya. Bahtsul Masail NU menetapkan bahwa Astrazeneca itu halal, sebab keberadaan unsur babi seperti yang dianggap MUI, sudah tidak ada saat vaksin itu terwujud.

Dengan kata lain, sudah sama sekali tidak ada unsur babinya sedikit pun.

Di beberapa negara, Pfizer sudah difatwakan halal bahkan sudah sejak 2020, seperti di Inggris, juga di Arab Saudi.

MUI sendiri belum menjelaskan apa alasan pengharamannya. Tidak ada keterangan bahwa MUI telah menelitinya, tapi sekadar belum memberikan status halal.

Semoga ada perkembangan baru, atau berita lain yang menjelaskan apa alasannya.

Akan tetapi, di sisi lain, MUI sendiri tetap membolehkan, dengan alasan darurat. Walau ini pun tidak berarti tanpa perdebatan di mata pakar syariah. Sebab, pilihan begitu banyak dengan jumlah yang juga banyak.

Seandainya ada yang mau memakainya dengan meyakini rekomendasi para ulama yang menyatakan halal, tidak apa-apa. Itu tidak diingkari.

Baca Juga: Kontroversi Vaksinasi Berbayar

Hukum Pakai Vaksin Haram

Sementara itu, secara umum, syariat sangat menganjurkan imunisasi dengan vaksin covid-19 dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1. adanya kepastian tentang bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19

2. adanya kehalalan dan kesucian vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI

3. adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut berdasarkan penilaian BPOM

4. adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar

5. tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut (seluruh bahaya harus dihilangkan)

Hukum akan berbeda apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Pakai Vaksin Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kalkulator Kesehatan Mental

Next Post

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Next Post
OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

mi beres syarifah

Mi, Beres! Syarifah Sudah Cek (Bag. 2)

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11090 shares
    Share 4436 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10947 shares
    Share 4379 Tweet 2737
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7910 shares
    Share 3164 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7028 shares
    Share 2811 Tweet 1757
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga