ChanelMuslim.com- Pengusaha Jusuf Hamka memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait perbankan Syariah yang belakangan sering muncul dalam pemberitaan berbagai media.
Sebelumnya, dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/07/2021) Jusuf Hamka bercerita mengenai permasalahannya dengan perbankan syariah terkait pembiayaan salah satu perusahaannya.
Dia mengaku diperas oleh salah satu bank syariah swasta. Pemerasan terjadi saat Jusuf hendak melunasi hutang perusahaannya kepada bank senilai ratusan miliar, namun saldo di rekeningnya tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan.
Baca Juga : Bos Perusahaan Penyedia Oksigen Meninggal Dunia
Melalui keterangan tertulis, Ahad (25/7), Pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) itu memberikan penjelasan agar persepsi publik pada perbankan syariah nasional tak berubah menjadi buruk.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respon jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube,” kata Jusuf dalam keterangannya.
Dia mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar.
Jusuf menjelaskan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Baca Juga : Jalan Tol Jakarta Cikampek II Tampak Bergelombang, Amankah untuk Dilalui?
Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” jelas Jusuf.
PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) mendapat pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 (tujuh) bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp. 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja). [Wmh]