• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dapat Suntikan PMN 5 Triliun, LPEI Harus Dorong Ekspor UMKM

08/02/2022
in Ekonomi
Dapat Suntikan PMN 5 Triliun, LPEI Harus Dorong Ekspor UMKM

Foto: Freepik

71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah memutuskan menambahkan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal LPEI, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020 lalu. Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong perekonomian nasional.

“Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp4,7 triliun pada 2019. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10% menjadi Rp108,7 triliun pada 2019,” tutur anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, saat diminta pandangannya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, Anis juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 temuan BPK dalam laporannya yang menilai kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah.

“Saya kira LPEI harus menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini,” tambah Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai, harus ada langkah strategis yang diambil LPEI di tengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besarnya defisit pendapatan pemerintah pada tahun 2019.

Anis juga memberikan catatan untuk Non Performing Financing (NPF) dari LPEI yang termasuk tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39%, meningkat tajam dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 13,73%. Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan dengan bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5%.

“Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama apabila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” tegasnya.

Adapun terkait dengan langkah pemerintah memberikan tambahan PMN untuk LPEI, Anis menyatakan LPEI dapat menjadi lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Dalam siaran persnya, LPEI menyatakan baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM hingga saat ini.

“Angka tersebut masih relatif sangat rendah dengan besarnya potensi yang ada,” tutup Anis.[ind]

Tags: EksporLPEIsuntikan PMNUMKM
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arab Saudi Pilih Perusahaan Irlandia untuk Operasikan Bandara Laut Merah yang Baru

Next Post

Kisah Real Story

Next Post

Kisah Real Story

Jungle Fest

Khawatir Pendidikan Agama, UAS Jelaskan Galau Seorang Ibu antara Tinggal di Eropa dengan Indonesia

Khawatir Pendidikan Agama, UAS Jelaskan Galau Seorang Ibu antara Tinggal di Eropa dengan Indonesia

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7946 shares
    Share 3178 Tweet 1987
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4442 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11145 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga