• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cegah Praktik Pemburu Renten dalam Pengadaan Vaksin COVID-19

22/02/2022
in Ekonomi
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Vaksin COVID-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah. Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengatakan bahwa pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu renten dalam penyediaan vaksin COVID-19, mengingat jumlah target pengguna vaksin COVID-19 yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

“Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat”, kata Mahfudz, Ahad (13/12/2020).

Kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac pada hari Ahad (6/12/20) mendapat sorotan masyarakat Indonesia. Persoalan pengadaan vaksin ini sangat kontroversial karena uji klinisnya belum selesai, masih belum dapat diketahui efektivitasnya.

“Vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastkan benar-benar aman dan halal, serta tidak memberatkan perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan,” tambah Mahfudz.

Mahfudz menjelaskan bahwa saat ini, beberapa negara di dunia sudah ada yang memproduksi vaksin COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah harus jeli dan bijak dalam memutuskan vaksin dari negara mana yang akan dibeli, mengingat setelah vaksin didatangkan dari negara lain harus melalui proses izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pemerintah diharapkan tidak membeli terlebih dahulu vaksin COVID-19 Sinovac di tahun kedua sebelum EUA terhadap vaksin COVID-19 Sinovac sudah diterbitkan oleh BPOM,” tambah Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok, Kota Bekasi) itu.

Seperti diketahui, sudah ada beberapa negara yang mengumumkan mengenai pembuatan vaksin Covid-19 yakni Rusia, China, dan Inggris. Rusia memproduksi vaksin COVID-19 yang diberi nama Sputnik V, vaksin tersebut telah dilisensikan untuk penggunaan lokal pada Agustus lalu. China sendiri mengembangkan vaksin COVID-19 yang diberi bernama Sinovac, kabarnya vaksin Sinovac tidak menimbulkan efek samping yang serius dalam kombinasi uji coba fase satu dan fase dua yang diluncurkan pada Mei 2020 yang lalu. Sementara itu, Inggris juga melakukan uji coba vaksin corona yang diberi nama vaksin Oxford, yang saat ini masih dalam pengujian tahap tiga.

Dalam keterangan tertulisnya, Mahfudz menyampaikan bahwa pemerintah harus dapat memastikan koordinasi yang baik antar Kementerian teknis dalam penyediaan vaksin COVID-19. Mengingat pemilihan dan penentuan jumlah vaksin menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk pembelian atau kerja sama dilakukan oleh Kementerian BUMN.

“Adanya koordinasi yang baik antar Kementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19 sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik,” tutup Mahfudz.[ind]

Tags: pemburu rentenpengadaan vaksin covid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Liburan, Saatnya Merekat Kasih Berbagi Cinta dengan Keluarga

Next Post

Ide Makan Siang Segar dengan Asem-Asem Daging

Next Post

Ide Makan Siang Segar dengan Asem-Asem Daging

Liburan, Yuk Belajar Terapkan Program Detox Pesantren di Rumah

Ada yang Tertinggal dalam Rombongan Ya Rasulullah

Ada yang Tertinggal dalam Rombongan Ya Rasulullah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8250 shares
    Share 3300 Tweet 2063
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11272 shares
    Share 4509 Tweet 2818
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Morgan Oey, Generasi Muda Butuh Solusi Keuangan Syariah yang Praktis dan Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Permata Bank Syariah Dorong Inklusi Keuangan Lewat Syariah untuk Semua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga