• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

11 Alasan Mengapa Harus Menolak RUU HKPD

November 27, 2021
in Ekonomi
11 Alasan Mengapa Harus Menolak RUU HKPD

Anis Byarwati

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Legislator PKS memberikan 11 catatan dan masukan mengapa harus menolak RUU HKPD atau Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rabu (24/11/2021) siang.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam Konferensi Pers Fraksi PKS yang diadakan pada Rabu siang (24/11/2021) di Senayan, Jakarta.

“Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A Ayat 2 yaitu hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat,“ ujar anggota panja RUU HKPD tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Anis menyebutkan ada sebelas masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD yang juga sebagai pertanggungjawaban publik.

Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada hari Selasa (23/11/2021) telah dipaparkan dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPD.

“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” ungkap Anis.

RUU HKPD memang sudah cukup lama dibahas di DPR. Anis menyampaikan bahwa dari 104 perubahan, hanya 14 poin saran Fraksi PKS yang diakomodasi.

Salah satu yang tidak diakomodasi adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi rakyat.

Baca Juga: Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Sampaikan Aspirasi tentang RUU HKPD

11 Alasan Mengapa Harus Menolak RUU HKPD

Masukan ini dinilai sebagai salah satu yang krusial karena kendaraan beroda dua banyak digunakan sebagai moda mata pencaharian masyarakat.

“Keinginan pemerintah pusat ini tidak menjawab dengan kebutuhan daerah. Dalam kunjungan kerja ke daerah, Komisi XI sudah mendengar keberatan-keberatan dari Pemda. Namun RUU ini posisinya sudah masuk ke Timus dan Timsin. RUU ini sangat memberatkan mereka, terutama dalam pembatasan penggunaan fiskal,” ucap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta I ini.

Terlebih lagi, dalam laporan yang dirilis BPK menunjukkan bahwa 80,7% daerah belum termasuk dalam kategori mandiri.

Anis juga menekankan bahwa RUU ini membuka keran pemerintah mengeluarkan obligasi daerah yang berpotensi meningkatkan beban negara secara keseluruhan, padahal utang negara sudah meningkat selama pandemi Covid-19.

“PKS sudah mengkaji secara mendalam terkait utang tersebut. Negara saat ini sudah terlilit utang dengan jumlah yang besar. Pertanyaan besarnya adalah apakah negara mampu mengelola utang dengan size besar tersebut?

Sanggupkah negara mewadahi 400-an daerah yang meminta utang. Seharusnya dalam pengelolaan fiskal pusat cukup mengawasi saja,” tegas Anis.

Diakhir paparannya, Anis menyampaikan bahwa pandangan PKS ini memang berbeda dari partai lain, tapi PKS akan berjuang bersama rakyat.

“Namun ternyata masukan yang kami berikan belum diakomodasi sehingga kami tegas menolak RUU HKPD ini,” pungkas Anis.[ind]

Tags: 11 Alasan Mengapa Harus Menolak RUU HKPDanis byarwati
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaatkan Sebaik Mungkin Kesempatan Beramal

Next Post

Dunia Kekurangan Masjid, Hanya Ada 3 Juta Masjid di Seluruh Dunia

Next Post
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Dunia Kekurangan Masjid, Hanya Ada 3 Juta Masjid di Seluruh Dunia

Hukum Operasi Plastik Kecantikan, termasuk Operasi Hidung

Masa Pandemi Dimanfaatkan Pemudi Korsel untuk Operasi Plastik

Tips Mencegah Timbulnya Jerawat

Tips Mencegah Timbulnya Jerawat pada Remaja

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7609 shares
    Share 3044 Tweet 1902
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga