• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Pulau Rempang dan Hak Pribumi

19/09/2023
in Editorial
Pulau Rempang dan Hak Pribumi

Ilustrasi, foto: ekonomi.bisnis.com

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PULAU Rempang tiba-tiba menjadi isu nasional di pertengahan September ini. Magnitudnya bahkan mengalahkan isu copras-capres di tahun politik.

Apa yang terjadi di Pulau Rempang? Pulau indah seluas sekitar 165 kilometer ini dijadikan pemerintah sebagai PSN atau proyek strategis nasional. Dikabarkan sudah ada kesepakatan dengan Xinyi, investor dari Cina yang nilai investasinya sekitar 175 trilyun rupiah.

Nama proyek yang dipublikasikan ke khalayak di pulau yang terletak di selatan Pulau Batam ini disebut sebagai Eco City. Sebuah nama yang terdengar begitu ramah dan nyaman dengan lingkungan.

Melalui Eco City, investor akan membangun pabrik kaca dan solar panel di pulau ini. Pabrik akan mengolah pasir kuarsa dan silika yang diambil dari Kepulauan Riau untuk dijadikan kaca dan solar panel.

Kebutuhan lahan yang akan dibangun pabrik oleh Xinyi seluas 1.154 hektar dengan penyerahan lahan bersifat clean and clear selama 30 hari. Perjanjian kerja sama investasi ini ditandatangani pada Juli 2023 di Cina.

Persoalannya menjadi lain ketika clean and clear tadi ditanggung oleh warga pribumi Pulau Rempang. Sebanyak 7.500 penduduk akan direlokasi ke tempat lain.

Pasalnya, penduduk Rempang bukan pendatang apalagi sebagai penyerobot lahan seperti yang dimunculkan ke media. Mereka adalah penduduk asli Melayu yang sudah menempati pulau itu sejak abad ke-18. Jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mereka juga ikut mengusir penjajah Belanda. Dan pada masa kampanye tahun 2019 lalu, Jokowi juga menjanjikan kepada mereka untuk memberikan sertifikat tanah paling lama tiga bulan.

Tidak heran jika hasil pemilu di tahun itu, kemenangan Jokowi di kawasan tersebut sebesar 80 persen.

Kini, konflik dari clean and clear investor di Rempang sudah terlanjur terjadi. Bahkan terjadi dua kali dengan korban luka-luka di dua belah pihak: warga dan aparat.

Reaksi dari berbagai pihak di tanah air pun begitu keras. Antara lain dari Ormas Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama yang tidak menyetujui pengambilalihan lahan secara paksa.

Isu ini menjadi sensitif ketika menyeret-nyeret warga suku Melayu yang akan digusur dari tanahnya sendiri.

Pertanyaan yang masih menyisa di publik adalah masihkah tenggat satu bulan hingga 28 September tetap berlaku untuk pengosongan pulau Rempang. Hal ini karena perkiraan dampak sosial dan keamanan yang mungkin muncul begitu besar. [Mh]

 

 

 

Tags: Pulau Rempang dan Hak Pribumi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua Relawan Tuli Indonesia: Disabilitas Bukan Berarti Tidak Mampu

Next Post

Hadirkan Produk Kosmetik Berbasis Riset Internasional, Paragon Researcher Wakili Indonesia di Podium IFSCC Congress, Barcelona 2023

Next Post
IFSCC Congress 2023

Hadirkan Produk Kosmetik Berbasis Riset Internasional, Paragon Researcher Wakili Indonesia di Podium IFSCC Congress, Barcelona 2023

Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (8)

Ketika Aku Memanggilmu Sayang

Munas Alim Ulama NU Haramkan Memohon Fatwa Kepada AI

Munas Alim Ulama NU Haramkan Memohon Fatwa Kepada AI

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8238 shares
    Share 3295 Tweet 2060
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Menghina Allah dalam Hati

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga