DALAM Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasan Nuri Hidayatullah selaku Komisi Bahtsul Masail Waqiiya menjelaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diharamkan atau tidak boleh dijadikan pedoman dalam memohon fatwa.
“Walaupun dia mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasannya manusia akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa karena masih unsur kebenarannya belum dijamin,” ucap Kiai Hasan saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: 13 Nasihat Baik yang Perlu Kita Renungi
Munas Alim Ulama NU Haramkan Memohon Fatwa Kepada AI
Baginya, masih ada halusinasi dan ketergantungan pada informasi-informasi yang diterima oleh AI. Selain ini, masih banyak produk yang dihasilkan AI dibuat oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis non-Muslim.
“Sehingga memunculkan rekomendasi yang kira-kira nanti ke depan, PBNU bisa melahirkan kecerdasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain,” tegasnya.
Dengan demikian minimal dapat mempermudah kaum Nahdhiyin dalam mencari rujukan-rujukan fatwa dalam masalah agama.
“Insya Allah, kalau kita berharap mudah-mudahan dengan adanya AI yang dibangun oleh NU bisa isinya steril, tidak bisa bercampur dengan paham-paham yang di luar daripada Ahlussunah wal Jamaah,” ujar Kiai Hasan.
Sejalan dengan ungkapan dari KH Ahmad Zubaidi sebelumnya, yang mendorong umat Islam untuk memanfaatkan perkembangan teknologi khususunya AI ini untuk kepentingan dakwah.
Namun, umat Islam harus berhati-hati agar tidak menjadi sasaran AI untuk kepentingan yang merugikan. Mengingat AI sebagai teknologi maka kecerdasan buatan ini bebas nilai, artinya tergantung siapa yang memanfaatkannya. [Ln]