ChanelMuslim.com- Pemerintah telah mengambil pilihan PSBB sebagai kebijakan menyeluruh pencegahan wabah Covid-19, bukan lockdown atau karantina wilayah seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun belakangan, perkembangan PSBB justru membuat masyarakat termasuk kepala daerah menjadi bingung.
Satu bulan sudah PSBB diterapkan di Indonesia. Dimulai dari DKI Jakarta pada tanggal 10 April, kemudian disusul daerah satelit DKI seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Dilanjutkan lagi dengan daerah-daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, NTB, dan lainnya.
Pemerintah mengklaim bahwa PSBB merupakan pilihan yang tepat. Karena, dalam PSBB ruang gerak warga masih bisa leluasa selama masih dalam protokol covid-19.
Namun begitu, perkembangan kebijakan yang di bawah kendali gugus tugas dan Kemenkes ini belakangan memunculkan sejumlah kebingungan publik, termasuk kepala daerah.
Seperti yang diungkapkan sejumlah kepala daerah antara lain Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Depok. Di dua daerah ini dikeluhkan adanya sejumlah pabrik dan perusahaan yang berjalan seperti biasa padahal bukan sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Akibatnya, kewenangan daerah untuk menindaklanjuti PSBB menjadi tumpul.
Untuk wilayah Depok saja, menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, seperti disampaikan kepada media, lebih dari 80 perusahaan di wilayahnya yang berjalan normal. Padahal, perusahaan itu bukan termasuk yang dikecualikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, akibat pembolehan ini, masih banyak warga dari luar Jakarta yang memasuki Jakarta untuk bekerja.
Kebijakan membingungkan dari pemerintah pusat yang terakhir adalah soal difungsikannya kembali angkutan umum: laut, darat, dan udara, seperti tertuang dalam peraturan menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
Di satu sisi PSBB membatasi gerak sosial warga. Tapi di sisi lain, justru akses transportasi diperlonggar setelah sebelumnya ditutup. Dengan dibukanya sarana transportasi umum, potensi penyebaran wabah covid-19 kian sulit dikendalikan.
Tidak heran jika ada daerah yang menolak kebijakan baru menteri perhubungan ini. Seperti yang direspon dinas perhubungan Kota Tasikmalaya bahwa pihaknya akan tetap melarang transportasi umum selama penerapan PSBB di wilayahnya.
Jika ini terus berlanjut, jangan salahkan warga jika tak lama lagi, mereka akan menggugat soal pembatasan ibadah di rumah saja. Dan hal itu sudah ada indikasi seperti yang terjadi di wilayah Jawa Timur.
Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi Dakwah MUI Jatim sudah menyurati sejumlah kepala daerah untuk kembali memfungsikan masjid seperti sedia kala dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut didasari dari survei yang dilakukan MUI kepada masyarakat yang mempertanyakan kenapa hanya rumah ibadah seperti masjid yang dilakukan pembatasan. Sementara, tempat-tempat lain seperti pasar, kafe, pabrik dan lainnya berjalan seperti biasa.
Jika himbauan ini juga ditangkap oleh daerah lain, boleh jadi, akan terjadi potensi konflik antara pemerintah daerah dengan warga. Untuk di Jatim saja, masjid yang ada sekitar 45 ribu dan 165 ribu musholla.
Sejumlah kepala daerah juga mengemukakan bahwa sejak PSBB diberlakukan, jumlah positif covid-19 bukan menurun, justru bertambah.
Jika tidak ada perbaikan dalam pelaksanaan PSBB di pusat dan di sejumlah daerah, jangan heran jika ada komentar dari warga tentang kebijakan ini. Menurut mereka, PSBB menjadi seperti Pembatasan Sosial Bikin Bingung. (Mh)