• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Ciptaker Marjinalkan Daerah

10/05/2020
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS menilai konten RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR-RI banyak yang kontroversial. Salah satunya soal pengurangan bahkan penghilangan kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk perijinan. Padahal soal kewenangan, tugas dan fungsi Pemerintah Daerah sudah diatur secara baik dalam UU No. 23, Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai beberapa pasal dalam RUU Ciptaker ini berpotensi merusak prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan amanat reformasi. Pemerintah Pusat terkesan terlalu mengistimewakan pengusaha dan investor untuk melakukan usaha di berbagai daerah melalui cara mengurangi bahkan menghilangkan peran Pemerintah Daerah.

Mulyanto khawatir jika ketentuan baru itu jadi diberlakukan akan menimbulkan masalah baru di berbagai daerah. Daerah merasa tidak bertanggung jawab, lepas tangan, lalu mandeg semua proses.

“Ini adalah soal serius. Salah satu eksperimen negara pasca reformasi adalah menata dan merumuskan ulang pola hubungan pusat-daerah. Dengan beberapa kali revisi UU terkait Pemerintahan Daerah (UU No. 23 tahun 2014) dan implementasi di lapangan, kita mulai mendapatkan formula yang tepat terkait hubungan pusat-daerah.

Karena itu menjaga capaian ini, serta keseimbangan harmonis hubungan pusat-daerah adalah sebuah langkah penting dan strategis dalam mengelola demokrasi di nusantara ini. Hal ini tidak boleh disepelekan,” tegas anggota Badan Legislasi DPR dari FPKS ini.

Mulyanto melihat ada beberapa aturan dalam RUU Ciptaker yang terkesan terlalu memanjakan pengusaha dan memarjinalkan Pemerintah Daerah. Diantaranya, dihapuskan tupoksi Pemda dalam penyelenggaraan urusan konkuren; hilangnya kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah; ditariknya IMB ke pusat; ditariknya penyelenggaraan kegiatan minerba dari Pemda ke Pemerintah Pusat, ditariknya kewenangan Pemda terkait pengelolaan kepariwisataan, dikurangi kewenangan Pemda dalam pengelolaan wilayah pesisir, dihilangkan kewenangan dalam pembinaan, pengelolaan data terintegrasi usaha perkebunan.

Kewenangan Pemda juga berkurang dalam sektor transporasi, sumber daya air, jasa konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, rumah susun. Kewenangan Pemda terkait penyelenggaraan pasar rakyat, pasar swalayan, perkulakan akan dihilangkan.

Selain itu peran Pemda sebagai salah satu penyelenggara kelistrikan dan BUMD usaha penyediaan tenaga listrik dihapuskan.

Sedangkan terkait perizinan, RUU Ciptaker ini, menghapus kewenangan Pemda hampir di semua sektor dalam 11 klaster. RUU Ciptaker.

Tidak ada lagi kewenangan Pemda dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, transportasi, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengelolaan limbah B3; penanaman modal, usaha perkebunan, pertambangan minerba.

“Dalam konteks berdemokrasi, aturan dalam RUU Ciptaker ini berbahaya karena sangat sentralistik. Dan itu bertentangan dengan semangat reformasi yang kita perjuangkan. Pembangunan negeri Nusantara yang luas ini memerlukan peran daerah melalui pendekatan otonomi dan desentralisasi. Bukan malah sebaliknya.

Saya tidak tahu apakah para gubernur, walikota, dan bupati serta asosiasi terkait pemerintahan daerah sudah mendalami masalah ini. Jangan sampai kita set back, bereksperimen lagi untuk mencari keseimbangan baru hubungan pusat-daerah,” tegas Mulyanto.

Oleh sebab itu Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, Pemerintah menunda pembahasan RUU Ciptaker selama masa darurat pandemi Covid 19 belum selesai.

Menurut Mulyanto, RUU setebal lebih dari 1.000 halaman dan menghapus hampir 100 UU ini harus dibahas secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak, karena isinya mengatur banyak hal strategis.

Mulyanto menegaskan RUU ini harus dibahas secara langsung tatap muka, bukan secara virtual menggunakan sarana komunikasi daring yang hanya dapat diikuti kalangan terbatas, agar setiap argumentasi dapat dibahas secara objektif dan mendalam.

“Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka kita hanya akan menuai kondisi ketidakmampuan Negara mengayomi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini tentu tidak kita kehendaki,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PSBB: Pembatasan Sosial Bikin Bingung?

Next Post

Mengkaji dan Memahami Quran

Next Post
Mengkaji dan Memahami Quran

Mengkaji dan Memahami Quran

Bapak, Oleh. Faris Jihady Hanifa

Bapak, Oleh: Faris Jihady Hanifa

Seribu Dai dan Guru Ngaji Terbantu dengan Paket Ramadan dari Laznas BMH

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga