ChanelMuslim.com- Beberapa hari belakangan ini, publik dihebohkan dengan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Tidak tanggung-tanggung, tiga kekuatan besar umat Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) bereaksi keras dengan RUU ini.
Dalam sambutan acara halal bihalal secara virtual beberapa hari lalu, Sekjen MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa RUU HIP yang berbau atheis ini bisa menghancurkan bangsa Indonesia, karena umat Islam akan berlepas diri dengan NKRI.
"Saya wanti-wanti betul kepada kita semuanya, dan saya sampaikan kepada Bapak Wapres, tolong Pemerintah diingatkan, dan tolong DPR diingatkan karena rakyat, terutama umat Islam, sudah resah dan sudah gelisah. Bila kegelisahan dan keresahan mereka tidak bisa kita kendalikan, maka dia bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi negeri ini," jelas Abbas.
Hal senada juga disampaikan oleh dua ormas besar umat Islam, Muhammadiyah dan NU, yang menilai bahwa RUU HIP ini sangat kontroversi dan berpotensi menjadi penyelewengan Pancasila itu sendiri.
Kenapa Ada RUU HIP
RUU HIP disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR tanggal 12 Mei lalu. Dalam kelanjutan pembahasannya, hampir semua fraksi menyetujui, kecuali PKS dengan memberikan sejumlah catatan di antaranya perlunya mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan paham komunisme di Indonesia. Partai Demokrat pun menarik diri dari pembahasan ini.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR dari PDIP, Ahmad Basara, sebagai partai pengusung RUU ini menjelaskan, seperti diberitakan TV One, Senin (15/6), bahwa diajukannya RUU ini untuk menguatkan legalitas BPIP yang hanya berdasarkan Perpres. Padahal, lembaga-lembaga lain sudah memiliki kekuatan hukum berupa UU.
RUU Ngawur
Sejumlah pemerhati menilai bahwa RUU HIP merupakan rancangan yang ngawur. Penilaian tersebut merujuk di antaranya pada kata ‘Ideologi Pancasila’. Padahal, dalam Empat Pilar MPR disebutkan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Jadi, jika menyebut Ideologi Pancasila berarti ideologi ideologi, atau pengulangan kata ideologi.
Kedua, menempatkan Pancasila kedalam undang-undang menjadi kontradiksi tersendiri terhadap derajat hukum dari Pancasila itu sendiri. Hal ini karena dalam UU No. 12 tahun 2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Artinya, Pancasila memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari UU.
Ketiga, RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 Pasal ini merupakan dasar hukum dari BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Kalimat ini sudah mengandung arti yang salah. Karena seolah bermaksud bahwa yang dibina itu ideologi Pancasila, bukan warga negaranya.
Justru lebih tepat yang dilakukan Orde Baru dengan jargon P4 atau Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila. Badan yang melakukan pembinaan terhadap tafsiran tentang Pancasila ini disebut dengan BP7 yang semuanya sudah dihapus melalui Tap MPR di era awal Reformasi.
Yang menjadi pertanyaan besar sebagian besar kalangan adalah kenapa harus dimunculkan tafsiran-tafsiran baru tentang Pancasila. Padahal, Pancasila sudah menjadi falsafah dan ideologi bangsa Indonesia?
Analisis-analisis dari pertanyaan inilah yang dikhawatirkan banyak kalangan. Bahwa, tafsiran-tafsiran baru tentang Pancasila akan digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk melakukan tindakan-tindakan otoriter atas nama Pancasila.
Hal itu pernah terjadi di masa Orde Lama dengan Nasakomnya. Dan, muncul lagi di masa Orde Baru dengan P4 dan BP7-nya. Semangat dari tafsiran di dua orde itu tak lain adalah penguasaan sebesar-besarnya kekuasaan negara untuk kepentingan penguasa.
Hal itulah yang akhirnya dihapus oleh MPR di masa awal Reformasi. Bahwa, penguasa sejatinya adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya yang menuntut pelayanan serba prima dari rakyat. Dengan dalih ideologi apa pun, termasuk Pancasila.
Dan yang lebih mengkhawatirkan dari itu semua adalah adanya aroma atheis dalam RUU HIP ini seperti yang disinyalir oleh Sekjen MUI. Bahwa, Tuhan tidak memiliki posisi yang penting dalam ideologi bangsa ini. (Mh)