• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Jangan Obral BUMN Migas kepada Asing

Juni 15, 2020
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto minta Pemerintah berhati-hati melepas saham perusahaan subholding Pertamina di lantai bursa.

Mulyanto mengingatkan, subholding Pertamina yang membawahi puluhan anak perusahaan itu, mengelola bisnis strategis yang terkait hajat hidup orang banyak.

Untuk itu keputusan go public harus dikaji secara cermat, bukan hanya dari sudut pandang kedaulatan ekonomi tapi juga dari sudut pandang ketahanan nasional.

“PKS mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas saham perusahaan subholding Pertamina. Karena, Bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Jangan sampai obsesi Pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan pelat merah, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujar anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus mentaati amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945, pasal 33, ayat 2 menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu pada ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mulyanto juga mengutip Undang-Undang No.2 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 4, ayat 1 yang berbunyi minyak dan gas bumi sumberdaya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

“Jadi berdasarkan pertimbangan peraturan perundangan tersebut PKS mendesak Pemerintah untuk hati-hati dalam melepas saham perusahaan subholding Pertamina ke lantai bursa. Apalagi kalau nanti yang membelinya pihak asing. Ini dikhawatirkan mengganggu ketahanan energi bangsa ini.

Komoditas migas ini adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang bersifat strategis dan harus dikuasai negara.

Negara harus punya otoritas penuh mengolah dan mengatur penggunaannya. Jangan sampai kebutuhan dasar ini dikendalikan pihak swasta asing. BUMN telekomunikasi yg sudah dijual ke asing dan janji dibeli kembali saja, belum terlaksana”, tegasnya.

Mulyanto mendesak Pemerintah lebih mengoptimalkan kinerja BUMN migas ini ketimbang menjual sahamnya ke bursa.

“Pemerintah jangan sampai mengobral BUMN strategis kita kepada pihak asing. Secara ketahanan nasional ini mengkhawatirkan.

Ini bisa menjadi sisi lemah yang memungkinkan kita didikte oleh pihak asing. Kedaulatan ekonomi dan ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian kita bersama untuk selalu kita kokohkan,” tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terinspirasi Iman Islam, Relawan Muslim Bersihkan Taman Birmingham

Next Post

Heboh “Utak-Atik” Pancasila di RUU HIP

Next Post

Heboh “Utak-Atik” Pancasila di RUU HIP

Usai Kritik Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Dapat “Serangan”

Brand Rengganis Rilis Masker Premium

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36718 shares
    Share 14687 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11108 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10980 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7174 shares
    Share 2870 Tweet 1794
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga