• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Jangan Obral BUMN Migas kepada Asing

15/06/2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto minta Pemerintah berhati-hati melepas saham perusahaan subholding Pertamina di lantai bursa.

Mulyanto mengingatkan, subholding Pertamina yang membawahi puluhan anak perusahaan itu, mengelola bisnis strategis yang terkait hajat hidup orang banyak.

Untuk itu keputusan go public harus dikaji secara cermat, bukan hanya dari sudut pandang kedaulatan ekonomi tapi juga dari sudut pandang ketahanan nasional.

“PKS mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas saham perusahaan subholding Pertamina. Karena, Bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Jangan sampai obsesi Pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan pelat merah, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujar anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus mentaati amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945, pasal 33, ayat 2 menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu pada ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mulyanto juga mengutip Undang-Undang No.2 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 4, ayat 1 yang berbunyi minyak dan gas bumi sumberdaya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

“Jadi berdasarkan pertimbangan peraturan perundangan tersebut PKS mendesak Pemerintah untuk hati-hati dalam melepas saham perusahaan subholding Pertamina ke lantai bursa. Apalagi kalau nanti yang membelinya pihak asing. Ini dikhawatirkan mengganggu ketahanan energi bangsa ini.

Komoditas migas ini adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang bersifat strategis dan harus dikuasai negara.

Negara harus punya otoritas penuh mengolah dan mengatur penggunaannya. Jangan sampai kebutuhan dasar ini dikendalikan pihak swasta asing. BUMN telekomunikasi yg sudah dijual ke asing dan janji dibeli kembali saja, belum terlaksana”, tegasnya.

Mulyanto mendesak Pemerintah lebih mengoptimalkan kinerja BUMN migas ini ketimbang menjual sahamnya ke bursa.

“Pemerintah jangan sampai mengobral BUMN strategis kita kepada pihak asing. Secara ketahanan nasional ini mengkhawatirkan.

Ini bisa menjadi sisi lemah yang memungkinkan kita didikte oleh pihak asing. Kedaulatan ekonomi dan ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian kita bersama untuk selalu kita kokohkan,” tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terinspirasi Iman Islam, Relawan Muslim Bersihkan Taman Birmingham

Next Post

Heboh “Utak-Atik” Pancasila di RUU HIP

Next Post

Heboh “Utak-Atik” Pancasila di RUU HIP

Usai Kritik Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Dapat “Serangan”

Brand Rengganis Rilis Masker Premium

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9310 shares
    Share 3724 Tweet 2328
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11755 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Konferensi Keluarga Asia Pasifik Angkat Isu Pengarusutamaan Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga