• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Gugatan Undang-undang IKN

04/02/2022
in Editorial
Gugatan Undang-undang IKN

Ilustrasi, foto: newsdelivers.com

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski masih dalam hitungan pekan, Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN sudah mendapat gugatan. Para penggugat mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan gugatan tersebut.

Pada 18 Januari lalu, UU IKN sudah disahkan oleh DPR. Namun begitu, baru dalam bilangan pekan sudah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang terpantau media yang telah menggugat antara lain mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin. Prof Din melayangkan gugatan sebagai perwakilan dari masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Selain dia, ada lagi yang juga telah melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Abdullah Hehamahua bersama dengan sejumlah tokoh antara lain Dr. Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus dan mantan pejabat TNI lainnya.

Ada juga tokoh ekonom senior dari Universitas Indonesia yang kabarnya juga akan melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Faisal Basri.

Gugatan itu mencakup unsur formil dan materiil. Baik dari sisi prosedur pengesahannya yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku, juga dari sisi isinya.

Namun begitu, aturan juga menyatakan bahwa undang-undang baru bisa berlaku setelah ditandatangani presiden, atau setelah 30 hari dari tanggal pengesahan oleh DPR.

Dengan kata lain, gugatan tersebut belum bisa diproses karena secara aturan undang-undang IKN yang sudah disahkan DPR memang belum berlaku.

Nampaknya, para tokoh nasional begitu sangat bersemangat “menentang” berlakunya IKN. Sejumlah kekhawatiran mereka akhirnya terkuak.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh seperti Abdullah Hehamahua kepada FNN. Menurutnya, para tokoh mengkhawatirkan kalau Jakarta nantinya akan menjadi Beijing kedua.

Mantan penasihat KPK ini menjelaskan kalau nantinya pemerintah menjual aset-aset negara di Jakarta, kemungkinan besar yang mampu membeli aset itu adalah pengusaha non pribumi dalam hal ini pengusaha keturunan Cina.

Hal inilah di antara kekhawatiran mereka yang berarti berubahnya wajah Jakarta di masa depan yang seolah menjadi Beijing kedua. Padahal, Jakarta merupakan kota perjuangan, kota yang menyimpan nilai historis bangsa yang tak ternilai harganya.

Lalu, akankah nantinya UU IKN akan menjadi cacat hukum seperti yang dialami UU Ciptaker? Waktu juga yang akan menjawabnya. Yang pasti, waktu dan energi bangsa ini sudah sangat terkuras dengan hal yang dinilai dadakan bernama IKN. [Mh]

Tags: Gugatan Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ceramah Oki Setiana Dewi Tuai Komentar, Ini Kata Ustaz Abdullah Haidir

Next Post

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Next Post
Rajab Mubarak

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Musim Hujan, Ini 5 Referensi Wisata Indoor di Jakarta

6 Tempat Wisata Edukatif di Bandung

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga