• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Gugatan Undang-undang IKN

Februari 4, 2022
in Editorial
Gugatan Undang-undang IKN

Ilustrasi, foto: newsdelivers.com

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski masih dalam hitungan pekan, Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN sudah mendapat gugatan. Para penggugat mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan gugatan tersebut.

Pada 18 Januari lalu, UU IKN sudah disahkan oleh DPR. Namun begitu, baru dalam bilangan pekan sudah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang terpantau media yang telah menggugat antara lain mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin. Prof Din melayangkan gugatan sebagai perwakilan dari masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Selain dia, ada lagi yang juga telah melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Abdullah Hehamahua bersama dengan sejumlah tokoh antara lain Dr. Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus dan mantan pejabat TNI lainnya.

Ada juga tokoh ekonom senior dari Universitas Indonesia yang kabarnya juga akan melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Faisal Basri.

Gugatan itu mencakup unsur formil dan materiil. Baik dari sisi prosedur pengesahannya yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku, juga dari sisi isinya.

Namun begitu, aturan juga menyatakan bahwa undang-undang baru bisa berlaku setelah ditandatangani presiden, atau setelah 30 hari dari tanggal pengesahan oleh DPR.

Dengan kata lain, gugatan tersebut belum bisa diproses karena secara aturan undang-undang IKN yang sudah disahkan DPR memang belum berlaku.

Nampaknya, para tokoh nasional begitu sangat bersemangat “menentang” berlakunya IKN. Sejumlah kekhawatiran mereka akhirnya terkuak.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh seperti Abdullah Hehamahua kepada FNN. Menurutnya, para tokoh mengkhawatirkan kalau Jakarta nantinya akan menjadi Beijing kedua.

Mantan penasihat KPK ini menjelaskan kalau nantinya pemerintah menjual aset-aset negara di Jakarta, kemungkinan besar yang mampu membeli aset itu adalah pengusaha non pribumi dalam hal ini pengusaha keturunan Cina.

Hal inilah di antara kekhawatiran mereka yang berarti berubahnya wajah Jakarta di masa depan yang seolah menjadi Beijing kedua. Padahal, Jakarta merupakan kota perjuangan, kota yang menyimpan nilai historis bangsa yang tak ternilai harganya.

Lalu, akankah nantinya UU IKN akan menjadi cacat hukum seperti yang dialami UU Ciptaker? Waktu juga yang akan menjawabnya. Yang pasti, waktu dan energi bangsa ini sudah sangat terkuras dengan hal yang dinilai dadakan bernama IKN. [Mh]

Tags: Gugatan Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ceramah Oki Setiana Dewi Tuai Komentar, Ini Kata Ustaz Abdullah Haidir

Next Post

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Next Post
Rajab Mubarak

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Musim Hujan, Ini 5 Referensi Wisata Indoor di Jakarta

6 Tempat Wisata Edukatif di Bandung

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7649 shares
    Share 3060 Tweet 1912
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga