• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Gugatan Undang-undang IKN

04/02/2022
in Editorial
Gugatan Undang-undang IKN

Ilustrasi, foto: newsdelivers.com

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski masih dalam hitungan pekan, Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN sudah mendapat gugatan. Para penggugat mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan gugatan tersebut.

Pada 18 Januari lalu, UU IKN sudah disahkan oleh DPR. Namun begitu, baru dalam bilangan pekan sudah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang terpantau media yang telah menggugat antara lain mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin. Prof Din melayangkan gugatan sebagai perwakilan dari masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Selain dia, ada lagi yang juga telah melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Abdullah Hehamahua bersama dengan sejumlah tokoh antara lain Dr. Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus dan mantan pejabat TNI lainnya.

Ada juga tokoh ekonom senior dari Universitas Indonesia yang kabarnya juga akan melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Faisal Basri.

Gugatan itu mencakup unsur formil dan materiil. Baik dari sisi prosedur pengesahannya yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku, juga dari sisi isinya.

Namun begitu, aturan juga menyatakan bahwa undang-undang baru bisa berlaku setelah ditandatangani presiden, atau setelah 30 hari dari tanggal pengesahan oleh DPR.

Dengan kata lain, gugatan tersebut belum bisa diproses karena secara aturan undang-undang IKN yang sudah disahkan DPR memang belum berlaku.

Nampaknya, para tokoh nasional begitu sangat bersemangat “menentang” berlakunya IKN. Sejumlah kekhawatiran mereka akhirnya terkuak.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh seperti Abdullah Hehamahua kepada FNN. Menurutnya, para tokoh mengkhawatirkan kalau Jakarta nantinya akan menjadi Beijing kedua.

Mantan penasihat KPK ini menjelaskan kalau nantinya pemerintah menjual aset-aset negara di Jakarta, kemungkinan besar yang mampu membeli aset itu adalah pengusaha non pribumi dalam hal ini pengusaha keturunan Cina.

Hal inilah di antara kekhawatiran mereka yang berarti berubahnya wajah Jakarta di masa depan yang seolah menjadi Beijing kedua. Padahal, Jakarta merupakan kota perjuangan, kota yang menyimpan nilai historis bangsa yang tak ternilai harganya.

Lalu, akankah nantinya UU IKN akan menjadi cacat hukum seperti yang dialami UU Ciptaker? Waktu juga yang akan menjawabnya. Yang pasti, waktu dan energi bangsa ini sudah sangat terkuras dengan hal yang dinilai dadakan bernama IKN. [Mh]

Tags: Gugatan Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ceramah Oki Setiana Dewi Tuai Komentar, Ini Kata Ustaz Abdullah Haidir

Next Post

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Next Post
Rajab Mubarak

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Musim Hujan, Ini 5 Referensi Wisata Indoor di Jakarta

6 Tempat Wisata Edukatif di Bandung

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3913 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5161 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga