• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Gugatan Undang-undang IKN

04/02/2022
in Editorial
Gugatan Undang-undang IKN

Ilustrasi, foto: newsdelivers.com

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski masih dalam hitungan pekan, Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN sudah mendapat gugatan. Para penggugat mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan gugatan tersebut.

Pada 18 Januari lalu, UU IKN sudah disahkan oleh DPR. Namun begitu, baru dalam bilangan pekan sudah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang terpantau media yang telah menggugat antara lain mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin. Prof Din melayangkan gugatan sebagai perwakilan dari masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Selain dia, ada lagi yang juga telah melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Abdullah Hehamahua bersama dengan sejumlah tokoh antara lain Dr. Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus dan mantan pejabat TNI lainnya.

Ada juga tokoh ekonom senior dari Universitas Indonesia yang kabarnya juga akan melayangkan gugatan. Yaitu, Dr. Faisal Basri.

Gugatan itu mencakup unsur formil dan materiil. Baik dari sisi prosedur pengesahannya yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku, juga dari sisi isinya.

Namun begitu, aturan juga menyatakan bahwa undang-undang baru bisa berlaku setelah ditandatangani presiden, atau setelah 30 hari dari tanggal pengesahan oleh DPR.

Dengan kata lain, gugatan tersebut belum bisa diproses karena secara aturan undang-undang IKN yang sudah disahkan DPR memang belum berlaku.

Nampaknya, para tokoh nasional begitu sangat bersemangat “menentang” berlakunya IKN. Sejumlah kekhawatiran mereka akhirnya terkuak.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh seperti Abdullah Hehamahua kepada FNN. Menurutnya, para tokoh mengkhawatirkan kalau Jakarta nantinya akan menjadi Beijing kedua.

Mantan penasihat KPK ini menjelaskan kalau nantinya pemerintah menjual aset-aset negara di Jakarta, kemungkinan besar yang mampu membeli aset itu adalah pengusaha non pribumi dalam hal ini pengusaha keturunan Cina.

Hal inilah di antara kekhawatiran mereka yang berarti berubahnya wajah Jakarta di masa depan yang seolah menjadi Beijing kedua. Padahal, Jakarta merupakan kota perjuangan, kota yang menyimpan nilai historis bangsa yang tak ternilai harganya.

Lalu, akankah nantinya UU IKN akan menjadi cacat hukum seperti yang dialami UU Ciptaker? Waktu juga yang akan menjawabnya. Yang pasti, waktu dan energi bangsa ini sudah sangat terkuras dengan hal yang dinilai dadakan bernama IKN. [Mh]

Tags: Gugatan Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ceramah Oki Setiana Dewi Tuai Komentar, Ini Kata Ustaz Abdullah Haidir

Next Post

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Next Post
Rajab Mubarak

Khutbah Jumat: Bulan Rajab Bagian dari Bulan Haram

Musim Hujan, Ini 5 Referensi Wisata Indoor di Jakarta

6 Tempat Wisata Edukatif di Bandung

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

Aisha Keem Putri Irfan Hakim Rilis Lagu 'Dead Light'

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9149 shares
    Share 3660 Tweet 2287
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Manfaat Bee Pollen untuk Mendukung Kecerdasan Otak Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga