• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ambang Batas Nol Persen

12/01/2022
in Editorial
Ambang Batas Nol Persen

Ilustrasi, foto: idntimes.com

82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski pemilu masih dua tahun lagi, hiruk pikuknya mulai terasa. Salah satunya gugatan ambang batas untuk pemilihan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

Proses gugatan tersebut tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dikabarkan MK tengah melakukan sidang untuk menguji syarat 20 persen yang digugat tersebut.

Gugatan itu datang dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, politisi, ormas, bahkan individu.

Ada apa dengan ambang batas 20 persen? Para penggugat menilai bahwa aturan itu tidak demokratis. Hal ini karena semua warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Termasuk soal calon presiden.

Membatasi syarat capres harus didukung 20 persen keterwakilan partai politik di parlemen berarti membatasi calon yang akan dipilih. Dan hal ini menurut penggugat membuka peluang “main mata” antara capres dengan oligarki dari kalangan parpol dan pemilik modal.

Dengan kata lain, capres yang akan dipilih rakyat Indonesia tidak bisa lain kecuali yang sudah dipilihkan oleh para oligarki tersebut. Suka atau tidak. Karena biasanya pilihan hanya dua atau tiga calon pasangan.

Persoalannya bukan sekadar di situ. Apa yang sudah “dikeluarkan” para oligarki itu tentu tidak gratis. Ketika capres tersebut nantinya terpilih, pengeluaran itu harus dilunasi. Bisa dalam bentuk jabatan, izin bisnis, akses proyek, dan lainnya.

Hal inilah yang menjadikan presiden terpilih seperti “tersandera”. Kebijakannya seolah tak lebih dari perpanjangan tangan para oligarki tersebut.

Jika itu yang terjadi, amanah konstitusi yang diemban presiden terpilih menjadi semu. Tujuan untuk memakmurkan rakyat menjadi bergeser kepada kemakmuran para oligarki.

Sementara beban pembangunan seperti utang luar negeri tetap menjadi tanggung jawab rakyat. Hasilnya, rakyat menjadi tetap melarat, sementara para oligarki untung menggunung.

Lalu, akankah MK mau mengabulkan gugatan ini? Kita akan lihat hasilnya beberapa waktu ke depan. Harapan baik insya Allah selalu ada.

Pemilu sejatinya menghasilkan harapan baru dan perubahan baru untuk kemakmuran bangsa. Bukan menciptakan presiden boneka pilihan oligarki. [Mh]

 

Tags: Ambang Batas Nol Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tulis Cerpenmu dan Masukkan Antologi

Next Post

Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Next Post
Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Hilangkan Jerawat dengan 5 Langkah Mudah Ini

Hilangkan Jerawat dengan 5 Langkah Mudah Ini

Resep Cinnamon Roll dengan Khas Wangi Kayu Manis

Resep Cinnamon Roll dengan Khas Wangi Kayu Manis

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga