• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ambang Batas Nol Persen

12/01/2022
in Editorial
Ambang Batas Nol Persen

Ilustrasi, foto: idntimes.com

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Meski pemilu masih dua tahun lagi, hiruk pikuknya mulai terasa. Salah satunya gugatan ambang batas untuk pemilihan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

Proses gugatan tersebut tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dikabarkan MK tengah melakukan sidang untuk menguji syarat 20 persen yang digugat tersebut.

Gugatan itu datang dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, politisi, ormas, bahkan individu.

Ada apa dengan ambang batas 20 persen? Para penggugat menilai bahwa aturan itu tidak demokratis. Hal ini karena semua warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Termasuk soal calon presiden.

Membatasi syarat capres harus didukung 20 persen keterwakilan partai politik di parlemen berarti membatasi calon yang akan dipilih. Dan hal ini menurut penggugat membuka peluang “main mata” antara capres dengan oligarki dari kalangan parpol dan pemilik modal.

Dengan kata lain, capres yang akan dipilih rakyat Indonesia tidak bisa lain kecuali yang sudah dipilihkan oleh para oligarki tersebut. Suka atau tidak. Karena biasanya pilihan hanya dua atau tiga calon pasangan.

Persoalannya bukan sekadar di situ. Apa yang sudah “dikeluarkan” para oligarki itu tentu tidak gratis. Ketika capres tersebut nantinya terpilih, pengeluaran itu harus dilunasi. Bisa dalam bentuk jabatan, izin bisnis, akses proyek, dan lainnya.

Hal inilah yang menjadikan presiden terpilih seperti “tersandera”. Kebijakannya seolah tak lebih dari perpanjangan tangan para oligarki tersebut.

Jika itu yang terjadi, amanah konstitusi yang diemban presiden terpilih menjadi semu. Tujuan untuk memakmurkan rakyat menjadi bergeser kepada kemakmuran para oligarki.

Sementara beban pembangunan seperti utang luar negeri tetap menjadi tanggung jawab rakyat. Hasilnya, rakyat menjadi tetap melarat, sementara para oligarki untung menggunung.

Lalu, akankah MK mau mengabulkan gugatan ini? Kita akan lihat hasilnya beberapa waktu ke depan. Harapan baik insya Allah selalu ada.

Pemilu sejatinya menghasilkan harapan baru dan perubahan baru untuk kemakmuran bangsa. Bukan menciptakan presiden boneka pilihan oligarki. [Mh]

 

Tags: Ambang Batas Nol Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tulis Cerpenmu dan Masukkan Antologi

Next Post

Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Next Post
Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Apakah Orang yang Terkena Penyakit Strok Bisa Sembuh seperti Semula?

Hilangkan Jerawat dengan 5 Langkah Mudah Ini

Hilangkan Jerawat dengan 5 Langkah Mudah Ini

Resep Cinnamon Roll dengan Khas Wangi Kayu Manis

Resep Cinnamon Roll dengan Khas Wangi Kayu Manis

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9287 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga