• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

09/04/2021
in Berita
Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama Tunisia pada hari Kamis kemarin mengumumkan bahwa warga Tunisia diizinkan untuk melakukan shalat di masjid, termasuk shalat Jumat, tapi tidak termasuk Tarawih karena berada di  jam malam.

Hal ini muncul dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian agama satu hari setelah pihak berwenang memutuskan untuk memperketat tindakan jam malam di Tunisia karena lonjakan tingkat infeksi virus corona.

Baca juga: Enam Negara Arab Izinkan Tarawih di Masjid

Sebelumnya pada hari Rabu, otoritas negara memutuskan untuk menambah jam malam di semua gubernuran antara tanggal 9 hingga 30 April, dari jam 7 malam hingga jam 5 pagi, alih-alih waktu sebelumnya dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi.

Kementerian mengumumkan bahwa orang-orang diizinkan untuk shalat di masjid selama waktu yang tidak tercakup oleh jam malam, termasuk shalat Jumat, kecuali shalat Isya.

Shalat tarawih tidak akan dilakukan di masjid karena bertepatan dengan jam malam. Kementerian tidak memberikan rincian tentang prosedur lain yang akan diterapkan selama sisa periode Ramadan (setelah 30 April).

Kementerian menekankan perlunya berjaga-jaga dan melakukan tindakan pencegahan yang diatur oleh protokol sanitasi untuk menghadiri masjid, terutama: “Untuk melakukan wudhu di rumah sebelum menuju ke masjid, membawa sajadah pribadi, memakai masker dan menjaga jarak yang diperlukan saat shalat.”

Kementerian menunjukkan bahwa khotbah Jum’at akan dibatasi hingga sepuluh menit, sementara semua kegiatan di dalam fasilitas keagamaan (masjid dan pusat penghafalan Alquran) telah ditangguhkan, termasuk pelajaran dan sesi murojaah Al-qur’an.

Hingga Rabu, Tunisia telah mencatat 264.994 kasus infeksi virus korona , termasuk 9.087 kematian dan 221.545 pemulihan, menurut Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya Qatar, Oman, dan Yordania juga telah mengumumkan bahwa shalat Tarawih berjamaah tidak akan diadakan di masjid selama Ramadan, yang dimulai pada 13 April dan berakhir pada 12 Mei.

Dewan Menteri Qatar memutuskan pada 7 April untuk terus membuka masjid melaksanakan shalat Jumat di bulan Ramadan asalkan Tarawih dilakukan di rumah-rumah karena mencegah penyebaran virus corona.

Di Oman, pihak berwenang mengumumkan pada 5 April larangan aktivitas komersial dan memberlakukan jam malam mulai jam 9 malam sampai 4 pagi selama Ramadan.

Keputusan itu juga melarang diadakannya tarawih di masjid, larangan total pada semua pertemuan Ramadan, sosial, olahraga, budaya, dan kegiatan kelompok lainnya.

Pemerintah Yordania memutuskan pada 28 Maret untuk mencegah diadakannya shalat f ajar, maghrib, isya, tarawih, dan shalat Jumat di masjid sementara jam malam yang komprehensif akan berlanjut pada hari Jumat. Penguncian sebagian akan dipertahankan selama sisa minggu ini dari jam 6 soreuntuk institusi dan individu mulai jam 7 malam sampai 6 pagi. Tindakan tersebut akan berlaku hingga 15 Mei.[ah/memo/anadolu]

Tags: masjidShalattangguhkantarawihtunisia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keamanan Pangan Keluarga Perlu Didukung Ormas Perempuan

Next Post

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Next Post
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

6 Bekal Menjemput Jodoh Dalam Islam

6 Bekal Menjemput Jodoh dalam Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9366 shares
    Share 3746 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11777 shares
    Share 4711 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Ular dan Penampakan Jin

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga