• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

09/04/2021
in Berita
Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama Tunisia pada hari Kamis kemarin mengumumkan bahwa warga Tunisia diizinkan untuk melakukan shalat di masjid, termasuk shalat Jumat, tapi tidak termasuk Tarawih karena berada di  jam malam.

Hal ini muncul dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian agama satu hari setelah pihak berwenang memutuskan untuk memperketat tindakan jam malam di Tunisia karena lonjakan tingkat infeksi virus corona.

Baca juga: Enam Negara Arab Izinkan Tarawih di Masjid

Sebelumnya pada hari Rabu, otoritas negara memutuskan untuk menambah jam malam di semua gubernuran antara tanggal 9 hingga 30 April, dari jam 7 malam hingga jam 5 pagi, alih-alih waktu sebelumnya dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi.

Kementerian mengumumkan bahwa orang-orang diizinkan untuk shalat di masjid selama waktu yang tidak tercakup oleh jam malam, termasuk shalat Jumat, kecuali shalat Isya.

Shalat tarawih tidak akan dilakukan di masjid karena bertepatan dengan jam malam. Kementerian tidak memberikan rincian tentang prosedur lain yang akan diterapkan selama sisa periode Ramadan (setelah 30 April).

Kementerian menekankan perlunya berjaga-jaga dan melakukan tindakan pencegahan yang diatur oleh protokol sanitasi untuk menghadiri masjid, terutama: “Untuk melakukan wudhu di rumah sebelum menuju ke masjid, membawa sajadah pribadi, memakai masker dan menjaga jarak yang diperlukan saat shalat.”

Kementerian menunjukkan bahwa khotbah Jum’at akan dibatasi hingga sepuluh menit, sementara semua kegiatan di dalam fasilitas keagamaan (masjid dan pusat penghafalan Alquran) telah ditangguhkan, termasuk pelajaran dan sesi murojaah Al-qur’an.

Hingga Rabu, Tunisia telah mencatat 264.994 kasus infeksi virus korona , termasuk 9.087 kematian dan 221.545 pemulihan, menurut Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya Qatar, Oman, dan Yordania juga telah mengumumkan bahwa shalat Tarawih berjamaah tidak akan diadakan di masjid selama Ramadan, yang dimulai pada 13 April dan berakhir pada 12 Mei.

Dewan Menteri Qatar memutuskan pada 7 April untuk terus membuka masjid melaksanakan shalat Jumat di bulan Ramadan asalkan Tarawih dilakukan di rumah-rumah karena mencegah penyebaran virus corona.

Di Oman, pihak berwenang mengumumkan pada 5 April larangan aktivitas komersial dan memberlakukan jam malam mulai jam 9 malam sampai 4 pagi selama Ramadan.

Keputusan itu juga melarang diadakannya tarawih di masjid, larangan total pada semua pertemuan Ramadan, sosial, olahraga, budaya, dan kegiatan kelompok lainnya.

Pemerintah Yordania memutuskan pada 28 Maret untuk mencegah diadakannya shalat f ajar, maghrib, isya, tarawih, dan shalat Jumat di masjid sementara jam malam yang komprehensif akan berlanjut pada hari Jumat. Penguncian sebagian akan dipertahankan selama sisa minggu ini dari jam 6 soreuntuk institusi dan individu mulai jam 7 malam sampai 6 pagi. Tindakan tersebut akan berlaku hingga 15 Mei.[ah/memo/anadolu]

Tags: masjidShalattangguhkantarawihtunisia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keamanan Pangan Keluarga Perlu Didukung Ormas Perempuan

Next Post

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Next Post
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

6 Bekal Menjemput Jodoh Dalam Islam

6 Bekal Menjemput Jodoh dalam Islam

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9107 shares
    Share 3643 Tweet 2277
  • 5 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Rabiul Awal Selain Maulid Nabi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4123 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2421 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Empat Waktu yang Jangan Sampai Hilang dalam Hidupmu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga