• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selandia Baru Sahkan UU Reformasi Senjata Pasca Serangan Teroris di Masjid Christchurch

April 11, 2019
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara bulat pada Rabu kemarin (10/4/2019) untuk mengubah undang-undang senjata. Langkah itu dilakukan kurang dari sebulan setelah insiden pembantaian massal yang menewaskan 50 orang dalam serangan terhadap dua masjid di Christchurch.

Parlemen meloloskan RUU reformasi senjata, hal ini menjadi perubahan substansial pertama ke undang-undang senjata Selandia Baru dalam beberapa dekade, dengan 119 melawan satu. Sekarang RUU harus menerima persetujuan kerajaan dari gubernur jenderal untuk menjadi hukum.

"Ada sangat sedikit kesempatan ketika saya melihat parlemen berkumpul dengan cara ini, dan saya tidak bisa membayangkan keadaan ketika itu lebih diperlukan," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam mempresentasikan undang-undang tersebut.

Ardern melarang penjualan semua semi-automatic (MSSA) ala militer dan senapan serbu hanya enam hari setelah penembakan 15 Maret lalu, dan mengumumkan rencana untuk memperketat undang-undang senjata.

RUU itu memberikan amnesti sampai 30 September bagi orang-orang untuk menyerahkan barang-barang terlarang tersebut. Lebih dari 300 senjata telah diserahkan, kata menteri kepolisian Stuart Nash kepada parlemen.

Pemerintah telah mulai mengerjakan RUU amandemen senjata kedua yang diharapkan akan diberlakukan pada bulan Juni, katanya, seraya menambahkan bahwa langkah itu akan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan registrasi senjata.

Sejak penembakan bulan lalu, Selandia Baru telah memperketat keamanan dan membatalkan beberapa acara di Auckland, kota terbesarnya, yang dimaksudkan untuk memperingati Hari ANZAC pada 25 April.

"Tidak ada informasi tentang ancaman khusus terhadap peristiwa ANZAC," kata pejabat polisi Karyn Malthus, dalam sebuah pernyataan. "Namun penting bagi publik untuk aman, dan merasa aman, di acara-acara di lingkungan saat ini."[ah/trtworld]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye di Solo, Prabowo: Baliho Kami ada di Hati Rakyat

Next Post

Kampanyekan Hidup Sehat, Ethiopia Larang Iklan Minuman Keras

Next Post

Kampanyekan Hidup Sehat, Ethiopia Larang Iklan Minuman Keras

Ide Makan Malam Sederhana Cita Rasa Indonesia, Telur Ceplok Masak Kecap

Mam Tahu Audrey

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4855 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga