• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perempuan di India Boleh Ceraikan Suami Jika Rumah Tidak Miliki Toilet

23/08/2017
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang perempuan di India diizinkan untuk menceraikan suaminya karena tidak membangun jamban di rumah mereka.

Perempuan berusia 20-an tahun tersebut sudah menikah selama lima tahun namun sepanjang pernikahan dia terpaksa buang air di dekat ladang dekat rumahnya.

Hukum di India mengizinkan perceraian berdasarkan kondisi-kondisi yang amat dibatasi, seperti kekerasan rumah tangga maupun kekejaman yang terbukti.

Namun hakim, menurut pengacara perempuan bersangkutan, berpendapat bahwa memaksa untuk buang air di tempat terbuka juga tergolong sebagai bentuk penyiksaan.

Pengadilan di negara bagian Rajasthan mengatakan perempuan tersebut kadang harus menunggu sampai malam tiba untuk bisa buang air di tempat terbuka karena tidak ada jamban di dalam rumah.

Menurut Hakim Rajendra Kumar Sharma, seperti dilaporkan kantor berita AFP, para perempuan di kawasan pedesaan sering kali menderita secara fisik karena harus menunggu datangnya gelap untuk bisa buang air.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan, "Kita menghabiskan uang untuk membeli rokok, minuman alkohol, dan telepon genggam namun tidak mau membangun jamban untuk melindungi martabat keluarga kita."

Perempuan itu, menurut media setempat, sudah mengajukan perceraian sejak tahun 2015 lalu.

Bukan pertama kali perkawinan di India terganggu karena urusan jamban. Tahun lalu seorang perempuan di di negara bagian Uttar Pradesh menolak untuk menikah dengan tunangannya, yang tidak bersedia membangun jamban.

Sementara Juni tahun ini, perempuan lain tidak mau kembali ke rumah mertua tempat tinggalnya sampai mereka menyediakan jamban di dalam rumah.

Buang air kecil maupun besar di tempat terbuka masih merupakan hal yang biasa di kawasan pedesaan India dan tahun lalu badan PBB, Unicef, memperkirakan sekitar setengah penduduk dari total sekitar 600 juta jiwa penduduk di India tidak menggunakan jamban.

Sekitar 70% rumah tangga di India tidak punya jamban namun 90% memiliki akses untuk telepon genggam.

Perdana Menteri Narendra Modi sudah bertekad bahwa setiap rumah di India akan memiliki jamban pada tahun 2018 dan sejauh ini pemerintah mengaku sudah membangun 20 juta jamban sejak kampanye dimulai tahun 2014.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dianggap Sumber Polusi Udara, Pemerintah Cina Copot Ratusan Speaker Masjid

Next Post

Ketika Medsos Jadi “Guru Agama”, Ini Pendapat MUI

Next Post

Ketika Medsos Jadi "Guru Agama", Ini Pendapat MUI

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 1 September 2017 

Selamat Zetta, Siswi TK JISc Curug Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Se-Jatiwaringin

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9336 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Rekomendasi Bubur Tim untuk Menu MPASI Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga