• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perempuan di India Boleh Ceraikan Suami Jika Rumah Tidak Miliki Toilet

23/08/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang perempuan di India diizinkan untuk menceraikan suaminya karena tidak membangun jamban di rumah mereka.

Perempuan berusia 20-an tahun tersebut sudah menikah selama lima tahun namun sepanjang pernikahan dia terpaksa buang air di dekat ladang dekat rumahnya.

Hukum di India mengizinkan perceraian berdasarkan kondisi-kondisi yang amat dibatasi, seperti kekerasan rumah tangga maupun kekejaman yang terbukti.

Namun hakim, menurut pengacara perempuan bersangkutan, berpendapat bahwa memaksa untuk buang air di tempat terbuka juga tergolong sebagai bentuk penyiksaan.

Pengadilan di negara bagian Rajasthan mengatakan perempuan tersebut kadang harus menunggu sampai malam tiba untuk bisa buang air di tempat terbuka karena tidak ada jamban di dalam rumah.

Menurut Hakim Rajendra Kumar Sharma, seperti dilaporkan kantor berita AFP, para perempuan di kawasan pedesaan sering kali menderita secara fisik karena harus menunggu datangnya gelap untuk bisa buang air.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan, "Kita menghabiskan uang untuk membeli rokok, minuman alkohol, dan telepon genggam namun tidak mau membangun jamban untuk melindungi martabat keluarga kita."

Perempuan itu, menurut media setempat, sudah mengajukan perceraian sejak tahun 2015 lalu.

Bukan pertama kali perkawinan di India terganggu karena urusan jamban. Tahun lalu seorang perempuan di di negara bagian Uttar Pradesh menolak untuk menikah dengan tunangannya, yang tidak bersedia membangun jamban.

Sementara Juni tahun ini, perempuan lain tidak mau kembali ke rumah mertua tempat tinggalnya sampai mereka menyediakan jamban di dalam rumah.

Buang air kecil maupun besar di tempat terbuka masih merupakan hal yang biasa di kawasan pedesaan India dan tahun lalu badan PBB, Unicef, memperkirakan sekitar setengah penduduk dari total sekitar 600 juta jiwa penduduk di India tidak menggunakan jamban.

Sekitar 70% rumah tangga di India tidak punya jamban namun 90% memiliki akses untuk telepon genggam.

Perdana Menteri Narendra Modi sudah bertekad bahwa setiap rumah di India akan memiliki jamban pada tahun 2018 dan sejauh ini pemerintah mengaku sudah membangun 20 juta jamban sejak kampanye dimulai tahun 2014.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dianggap Sumber Polusi Udara, Pemerintah Cina Copot Ratusan Speaker Masjid

Next Post

Ketika Medsos Jadi “Guru Agama”, Ini Pendapat MUI

Next Post

Ketika Medsos Jadi "Guru Agama", Ini Pendapat MUI

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 1 September 2017 

Selamat Zetta, Siswi TK JISc Curug Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Se-Jatiwaringin

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga