• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan

28/04/2021
in Berita
Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan

Penjualan Miras di Jepang Diminta Diberhentikan (Foto: Pexels/Karolina Grabowska)

72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penjualan Minuman Keras (Miras) di Jepang, tepatnya yang berada di tiga prefektur, yaitu Kanagawa, Saitama, dan Chiba meminta restoran dan bar untuk menghentikannya.

Baca Juga: Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Orang-orang Melepas Masker saat Minum-minuman Berakohol

Dilansir dari japantimes.co.jp, dijelaskan bahwa permintaannya tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya pengunjung dari luar ke tiga prefektur tersebut selama periode liburan antara akhir bulan April dan awal Mei.

Seperti yang diketahui, saat ini, virus Covid-19 masih merebak.

Minuman keras atau minuman yang beralkohol sudah menjadi lazim di Jepang dan menjadi menu yang wajib ada di restoran-restoran serta bar.

Banyak yang datang untuk sekadar minum-minuman alkohol.

Akan tetapi, Gubernur Saitama, Motohiro Ono menyatakan bahwa orang cenderung berbicara keras dan melepas masker saat mereka minum minuman beralkohol.

Perilaku seperti inilah yang ingin dicegah agar tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, demi mencegahnya penularan Covid-19, diberlakukan juga deklarasi darurat sampai 11 Mei.

Selain tiga prefektur di atas, deklarasi darurat 17 hari itu juga akan berlaku di prefektur Osaka, Kyoto dan Hyogo.

Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

Kota-kota yang akan Menghentikan Penjualan Miras

Sementara itu, di prefektur Chiba, permintaan akan diajukan ke toko-toko di 12 kota.

Tujuh di antaranya adalah Noda, Narashino, Nagareyama, Yachiyo, Abiko, Kamagaya dan kota Chiba.

Gubernur Chiba, Toshihito Kumagai mendesak masyarakat untuk mematuhi permintaan tersebut.

Kemudian, di prefektur Kanagawa, permintaan penghentian ini akan mencakup sembilan kota.

Enam di antaranya adalah Kamakura, Atsugi, Yamato, Ebina, Zama dan Ayase.

Terakhir, di prefektur Saitama akan menghentikan di 13 kota, termasuk kota Kawagoe dan Tokorozawa. [Ind/Camus]

Tags: Penghentian penjualan miras di jepangPenjualan miras di jepang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Puasa Hari ke-17 Ramadan

Next Post

Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Next Post
Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Dunia adalah Tempat yang Melelahkan bagi Mukmin

Batalyon Kapa 2 Marinir Gelar Lomba Azan  dan Tartil Al-Qur’an

Batalyon Kapa 2 Marinir Gelar Lomba Azan dan Tartil Al-Qur'an

Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Membaik

Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Membaik

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7961 shares
    Share 3184 Tweet 1990
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4447 shares
    Share 1779 Tweet 1112
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Ramadhan Mendatang, Dompet Dhuafa Mengusung Kampanye Berzakat Itu Kalcer

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga