Thursday, March 4, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengadilan UE Memutuskan Penghancuran Gereja Ilegal di Kebun Milik Wanita Muslim Bosnia

October 5, 2019
in Dunia
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) pada hari Selasa lalu memutuskan untuk menghancurkan sebuah gereja ilegal yang dibangun oleh orang Serbia di kebun milik seorang wanita Muslim Bosnia.

Fata Orlovic, nenek berusia 77 tahun dari Bosnia, telah berjuang selama bertahun-tahun untuk menghapus gereja Ortodoks yang dibangun secara ilegal di kebunnya oleh Serbia selama Perang Bosnia antara tahun 1992 hingga 1995.

Pengadilan memerintahkan negara Bosnia dan Herzegovina untuk menghancurkan gereja tanpa izin yang ada di kebunnya tersebut.

ECHR mengatakan bahwa pesanan harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan.

Orlovic, yang tinggal bersama suami dan 7 anaknya di Konjevic Polje dekat Srebrenica, sebuah desa di entitas Bosnia yang didominasi Serbia, Republika Srpska, sebelum ia kehilangan 22 kerabatnya, termasuk suaminya Sacir selama perang.

Dia hidup sebagai pengungsi di berbagai bagian negara dan tidak meninggalkan tanah asalnya meskipun semua kegigihan anak-anaknya tinggal di AS.

Dia kembali ke desanya pada tahun 1999 setelah perang berakhir dan melihat sebuah gereja dibangun di kebunnya.

Orlovic kemudian memulai gugatan untuk menghilangkan gereja dan menolak uang yang ditawarkan kepadanya untuk menarik gugatannya.

Dia kemudian memenangkan pertarungan hukum selama 11 tahun pada tahun 2010, tetapi keputusan pengadilan tidak pernah dilaksanakan.

Pengadilan Bijeljina telah memutuskan bahwa gereja harus dihancurkan, tetapi Mahkamah Agung Republika Srpska (RS), salah satu entitas dua negara, menunda putusan.[ah/anadolu]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wamena Mulai Kondusif, BSMI Siapkan Bantuan Rehabilitasi

Next Post

Ikhwan Desak Kuwait untuk Berhenti Serahkan Anggotanya ke Mesir

Related Posts

Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

March 4, 2021
Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

March 3, 2021
Mohamedou Salahi, Pria yang Ditahan di Guantanamo selama 18 Tahun Tanpa Pengadilan

Mohamedou Salahi, Pria yang Ditahan di Guantanamo selama 18 Tahun Tanpa Pengadilan

March 3, 2021
Pemikiran Sherman Jackson terkait Islam Kulit Hitam di Amerika

Pemikiran Sherman Jackson terkait Islam Kulit Hitam di Amerika

March 3, 2021
Relevansi Islam di Amerika dan Indonesia

Relevansi Islam di Amerika dan Indonesia

March 3, 2021
Perbedaan Islam di Indonesia dan Islam Amerika

Perbedaan Islam di Indonesia dan Islam Amerika

March 2, 2021
Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

March 2, 2021
Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

March 2, 2021
Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

March 2, 2021
Khadeejah Mansur Jadi Muslimah Berhijab Pertama di Kepolisian Leicestershire

Khadeejah Mansur Jadi Muslimah Berhijab Pertama di Kepolisian Leicestershire

March 1, 2021
Next Post

Ikhwan Desak Kuwait untuk Berhenti Serahkan Anggotanya ke Mesir

Proyek Saluran TV Bersama untuk Melawan islamofobia Segera Diluncurkan

Terbaru

Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

March 4, 2021
Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

March 4, 2021
Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

March 4, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

March 4, 2021
Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

Majelis Dzikir Mampu Mengurangi Tingkat Kejahatan di Cape Town

March 4, 2021
10 Cara Membuat Anak Menyukai Shalat

10 Cara Membuat Anak Menyukai Shalat

March 4, 2021
Jerat Investor Pilkada

Jerat Investor Pilkada

March 4, 2021
Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

March 4, 2021
Resep Ikan Bumbu Kuning, Menu Rumahan Keluarga Indonesia

Resep Ikan Bumbu Kuning, Menu Rumahan Keluarga Indonesia

March 4, 2021

Terpopuler

  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga