• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

Mei 6, 2021
in Berita
Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara (Foto: Pexels/Pixabay)

71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Goo Hara Act adalah undang-undang warisan Goo Hara, selebritas asal Korea Selatan yang telah meninggal dunia pada 2019 lalu.

Undang-undang ini dibuat karena berawal dari ibu Goo Hara yang tiba-tiba datang dan menuntut hak warisan dari aset Goo Hara.

Baca Juga: Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang

Goo Hara Act Dibuat untuk Mencegah Klaim Orang Tua atas Aset Anak

Kakak Goo Hara, Goo Ha In menyatakan bahwa ibu mereka sudah tidak pernah merawatnya dan adiknya.

Ia mengatakan bahwa ibunya meninggalkan dia dan Hara saat mereka masih kecil.

Oleh sebab itu, dilansir dari todayonline.com, dijelaskan bahwa dari sinilah alasan dibuatnya Goo Hara Act, undang-undang yang mencegah klaim orang tua atas aset anak-anak mereka karena orang tua mengabaikan tugasnya.

Seperti yang diketahui, di bawah hukum Korea, orang tua berhak atas aset anak-anak mereka meskipun mereka tidak mengasuh atau menafkahi anak-anaknya.

Dari sinilah, undang-undang warisan yang dinamakan Goo Hara Act dibuat untuk mengubah aturan tersebut.

Baca Juga: Undang-undang “Cilaka”

Petisi Ditandatangani oleh Ratusan Ribuan Orang

Sebagai langkah awal, Goo Ha In memulai dengan membuat petisi pada April 2020 lalu dan telah ditandatangani oleh 100.000 orang.

Setelah itu, ia pun mengajukannya ke Majelis Nasional.

Akan tetapi, Majelis Nasional tidak menyetujuinya.

Goo Ha In terus berjuang agar undang-undang tersebut dapat disahkan.

Akhirnya, pada Desember 2020, undang-undang Goo Hara resmi disahkan setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Pengadilan pun memutuskan bahwa 60 persen dari warisan Hara diberikan kepada ayahnya dan 40 persen kepada ibunya, bukan 50:50 seperti biasanya. [Ind/Camus]

Tags: Goo hara actUndang undang pembagian warisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Amalan untuk Menyambut Lailatul Qadar di Rumah

Next Post

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Next Post
Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga