• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

06/05/2021
in Berita
Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara (Foto: Pexels/Pixabay)

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Goo Hara Act adalah undang-undang warisan Goo Hara, selebritas asal Korea Selatan yang telah meninggal dunia pada 2019 lalu.

Undang-undang ini dibuat karena berawal dari ibu Goo Hara yang tiba-tiba datang dan menuntut hak warisan dari aset Goo Hara.

Baca Juga: Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang

Goo Hara Act Dibuat untuk Mencegah Klaim Orang Tua atas Aset Anak

Kakak Goo Hara, Goo Ha In menyatakan bahwa ibu mereka sudah tidak pernah merawatnya dan adiknya.

Ia mengatakan bahwa ibunya meninggalkan dia dan Hara saat mereka masih kecil.

Oleh sebab itu, dilansir dari todayonline.com, dijelaskan bahwa dari sinilah alasan dibuatnya Goo Hara Act, undang-undang yang mencegah klaim orang tua atas aset anak-anak mereka karena orang tua mengabaikan tugasnya.

Seperti yang diketahui, di bawah hukum Korea, orang tua berhak atas aset anak-anak mereka meskipun mereka tidak mengasuh atau menafkahi anak-anaknya.

Dari sinilah, undang-undang warisan yang dinamakan Goo Hara Act dibuat untuk mengubah aturan tersebut.

Baca Juga: Undang-undang “Cilaka”

Petisi Ditandatangani oleh Ratusan Ribuan Orang

Sebagai langkah awal, Goo Ha In memulai dengan membuat petisi pada April 2020 lalu dan telah ditandatangani oleh 100.000 orang.

Setelah itu, ia pun mengajukannya ke Majelis Nasional.

Akan tetapi, Majelis Nasional tidak menyetujuinya.

Goo Ha In terus berjuang agar undang-undang tersebut dapat disahkan.

Akhirnya, pada Desember 2020, undang-undang Goo Hara resmi disahkan setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Pengadilan pun memutuskan bahwa 60 persen dari warisan Hara diberikan kepada ayahnya dan 40 persen kepada ibunya, bukan 50:50 seperti biasanya. [Ind/Camus]

Tags: Goo hara actUndang undang pembagian warisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Amalan untuk Menyambut Lailatul Qadar di Rumah

Next Post

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Next Post
Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3372 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7840 shares
    Share 3136 Tweet 1960
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Rusuh Iran dan Ketakutan Israel

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga