• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saudi: Umrah Tanpa Izin akan Mendapat Denda

11/04/2021
in Berita
Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memutuskan untuk memberi denda siapa pun yang mencoba melakukan umrah tanpa mendapatkan izin dari kerajaan dengan denda senilai 10.000 riyal Saudi.

Baca juga: Saudi: Hanya Jamaah Divaksinasi yang Boleh Umrah

Kementerian menyatakan bahwa penerapan langkah-langkah ini dilakukan dalam rangka menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19 dan memastikan komitmen jamaah untuk menerapkan peraturan pencegahan yang disetujui untuk melaksanakan umrah dan shalat berjamaah.

Kementerian Dalam Negeri Saudi juga meminta warga untuk mematuhi instruksi yang menetapkan bahwa mereka yang ingin melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram perlu mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Kementerian memastikan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, pusat kendali keamanan, situs dan jalan menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah jamaah melanggar peraturan yang berlaku.

Selain mewajibkan jamaah umrah harus mendapat izin, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jamaah yang akan umrah divaksinasi.

Sebelumnya pada hari Senin lalu, Arab Saudi mengatakan bahwa hanya jamaah haji yang divaksinasi atau diimunisasi Covid-19 yang diizinkan untuk melakukan umrah yang dimulai pada bulan Ramadhan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hanya “jamaah yang divaksinasi” yang akan diberikan izin untuk melakukan umrah, ziarah yang dapat dilakukan sepanjang tahun, serta shalat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Dikatakan bahwa ini termasuk individu yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji, atau yang sebelumnya telah pulih dari virus.

Kementerian mengatakan langkah-langkah baru terkait dengan keputusan untuk meningkatkan jumlah orang yang dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan tindakan pencegahan kesehatan.

Badan Pers Saudi (SPA) resmi melaporkan pada bulan Februari bahwa hampir dua juta orang telah melakukan umrah sejak dibuka kembali Oktober lalu ketika pembatasan dilonggarkan, sementara lima juta jamaah lainnya menghadiri Masjidil Haram.

Pernyataan itu tidak jelas apakah penerapan kategori ini, yang terjadi di tengah peningkatan kasus Covid-19 di kerajaan, juga akan berlaku untuk haji tahunan akhir tahun ini.[ah/memo]

Tags: dendasauditanpa izinumrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Next Post

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Next Post
Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8657 shares
    Share 3463 Tweet 2164
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2219 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga