• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saudi: Umrah Tanpa Izin akan Mendapat Denda

11/04/2021
in Berita
Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memutuskan untuk memberi denda siapa pun yang mencoba melakukan umrah tanpa mendapatkan izin dari kerajaan dengan denda senilai 10.000 riyal Saudi.

Baca juga: Saudi: Hanya Jamaah Divaksinasi yang Boleh Umrah

Kementerian menyatakan bahwa penerapan langkah-langkah ini dilakukan dalam rangka menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19 dan memastikan komitmen jamaah untuk menerapkan peraturan pencegahan yang disetujui untuk melaksanakan umrah dan shalat berjamaah.

Kementerian Dalam Negeri Saudi juga meminta warga untuk mematuhi instruksi yang menetapkan bahwa mereka yang ingin melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram perlu mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Kementerian memastikan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, pusat kendali keamanan, situs dan jalan menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah jamaah melanggar peraturan yang berlaku.

Selain mewajibkan jamaah umrah harus mendapat izin, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jamaah yang akan umrah divaksinasi.

Sebelumnya pada hari Senin lalu, Arab Saudi mengatakan bahwa hanya jamaah haji yang divaksinasi atau diimunisasi Covid-19 yang diizinkan untuk melakukan umrah yang dimulai pada bulan Ramadhan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hanya “jamaah yang divaksinasi” yang akan diberikan izin untuk melakukan umrah, ziarah yang dapat dilakukan sepanjang tahun, serta shalat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Dikatakan bahwa ini termasuk individu yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji, atau yang sebelumnya telah pulih dari virus.

Kementerian mengatakan langkah-langkah baru terkait dengan keputusan untuk meningkatkan jumlah orang yang dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan tindakan pencegahan kesehatan.

Badan Pers Saudi (SPA) resmi melaporkan pada bulan Februari bahwa hampir dua juta orang telah melakukan umrah sejak dibuka kembali Oktober lalu ketika pembatasan dilonggarkan, sementara lima juta jamaah lainnya menghadiri Masjidil Haram.

Pernyataan itu tidak jelas apakah penerapan kategori ini, yang terjadi di tengah peningkatan kasus Covid-19 di kerajaan, juga akan berlaku untuk haji tahunan akhir tahun ini.[ah/memo]

Tags: dendasauditanpa izinumrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Next Post

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Next Post
Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8322 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3748 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga