ChanelMuslim.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan pernyataan tertulis terkait dengan kasus ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung Alquran ayat 51 dan menuai protes di berbagai daerah.
Atas terbitnya pernyataan yang berisi rekomendasi MUI tersebut, sejumlah pihak mendesak Kepolisian RI tidak sungkan memanggil Gubernur untuk dimintai keterangannya.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Basuki yang biasa disapa Ahok. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al-Quran dan menghina ulama. Untuk itu, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik serta benturan di Ibu Kota Jakarta menjelang pilkada,” ujar Neta S. Pane dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/10/2016).
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) juga memberikan pernyataan senada. Pernyataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Alquran.
“Angkatan Muda Muhammadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185,” dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2016).
Kedua, dengan adanya keterangan ahli, menurut AMM, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu organisasi onderbouw PP Muhammadiyah ini meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.
“Sekali lagi kami ingatkan Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini,” bunyi pernyataan itu.
Jika Ahok tidak dipanggil, lanjutnya, keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur, jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri. Sementara lambannya sikap polisi dikhawatirkan akan membuat masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan membiarkan dan berpihak pada Ahok.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sempat menuturkan Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga pilkada selesai. Hal ini karena terdapat peraturan Kepala Polri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan terhadap calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Hal itu agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menyikapi pilkada serentak 2015.
Neta menuturkan ada dua alasan Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud peraturan Kapolri era Jenderal Badrodin Haiti. “Kedua, sekarang eranya Tito Karnavian. Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok, dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak serta Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok,” kata Neta. Karena itu, menurut Neta, Polri perlu mencermati situasi ini. (mr/tempo/ROL)