• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Juni 16, 2019
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Terkait surat Menkes kepada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungannya.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulys Abadi, langkah Menkes layak diberikan didukung.

“Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim.com, Sabtu (15/6/2019).

YLKI menegaskan bahwa keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu. termasuk dibuka oleh anak-anak dan remaja.

“Saat ini, lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak anak. Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja,” lanjut Tulus.

Indonesia merupakan negara yang masih menjadi syurga iklan dan promosi rokok. Padahal di seluruh dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Sebagai contoh, di Eropa, iklan rokok telah dilarang sejak tahu 1960, dan di Amerika telah dilarang sejak 1973.[ind]

Previous Post

Berkat Yannie Kim, Bahasa Indonesia Kini Ada di Drama Korea

Next Post

Startup Alamat.com Bantu UKM Go Digital

Next Post

Startup Alamat.com Bantu UKM Go Digital

Sarapan Pagi dengan Telur Kemangi, Resep Mudah dan Cepat

Kabar Terkini Banjir Samarinda, Akses Darat Masih Terendam Lumpur

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga