• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wow, Aceh Terapkan Batas Jam Malam Bagi Perempuan Aceh – Ini Peraturannya

Juni 11, 2015
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan aturan Jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh hanya berlaku bagi wanita yang berkerja di kafe serta pengunjung kafe dan warung Internet. “Benar ada instruksi jam malam, tapi hanya untuk kafe dan layanan Internet,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, Kamis (4/6/2015).

Instruksi Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014 itu ditandatangani Gubenur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Edrian, instruksi itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh untuk memastikan dan mengevaluasi penggunaan izin kafe dan layanan Internet se-Aceh. Dalam instruksi itu dinyatakan kafe dan warnet yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya. “Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh kabupaten/kota,” katanya.

Edrian menegaskan, sesuai judulnya, instruksi tersebut hanya ditujukan kepada pekerja dan pengunjung kafe maupun layanan Internet, yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. “Jadi jangan salah dipahami. Bukan melarang perempuan bekerja malam, hanya untuk bagian itu saja,” ucapnya.

Beberapa poin dalam aturan itu adalah pada poin ketiga (d) pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Poin ketiga (f) tertulis dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama muhrimnya.

Intruksi juga mengatur larangan menggunakan lampu remang-remang dan sekat yang tinggi yang dapat mengarah kepada pelanggaran syariat Islam (poin 3e). Selain itu, ada juga larangan memberikan pelayanan Internet bagi anak di bawah umur di atas pukul 21.00 WIB.

“Kalau kemudian Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan instruksi terkait jam kerja di wilayahnya, itu kewenangan beliau,” kata Edrian.(harianaceh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Kanada Luncurkan Kampanye Nasional Anti Kejahatan Kebencian

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Yuk, Ikut Operasi Gigi Bungsu Gratis di HHDC Klinik

Keren, Selama Ramadhan Pemko Mataram Wajibkan Pegawai Muslim Kenakan Baju Muslim

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Profil Fifi Proklawati Jubilea, Pendiri Jakarta Islamic School

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Tahukah Kamu, Kata Serapan Berikut Ternyata Berasal dari Portugis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga