• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wow, Aceh Terapkan Batas Jam Malam Bagi Perempuan Aceh – Ini Peraturannya

11/06/2015
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan aturan Jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh hanya berlaku bagi wanita yang berkerja di kafe serta pengunjung kafe dan warung Internet. “Benar ada instruksi jam malam, tapi hanya untuk kafe dan layanan Internet,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, Kamis (4/6/2015).

Instruksi Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014 itu ditandatangani Gubenur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Edrian, instruksi itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh untuk memastikan dan mengevaluasi penggunaan izin kafe dan layanan Internet se-Aceh. Dalam instruksi itu dinyatakan kafe dan warnet yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya. “Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh kabupaten/kota,” katanya.

Edrian menegaskan, sesuai judulnya, instruksi tersebut hanya ditujukan kepada pekerja dan pengunjung kafe maupun layanan Internet, yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. “Jadi jangan salah dipahami. Bukan melarang perempuan bekerja malam, hanya untuk bagian itu saja,” ucapnya.

Beberapa poin dalam aturan itu adalah pada poin ketiga (d) pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Poin ketiga (f) tertulis dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama muhrimnya.

Intruksi juga mengatur larangan menggunakan lampu remang-remang dan sekat yang tinggi yang dapat mengarah kepada pelanggaran syariat Islam (poin 3e). Selain itu, ada juga larangan memberikan pelayanan Internet bagi anak di bawah umur di atas pukul 21.00 WIB.

“Kalau kemudian Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan instruksi terkait jam kerja di wilayahnya, itu kewenangan beliau,” kata Edrian.(harianaceh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Kanada Luncurkan Kampanye Nasional Anti Kejahatan Kebencian

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Yuk, Ikut Operasi Gigi Bungsu Gratis di HHDC Klinik

Keren, Selama Ramadhan Pemko Mataram Wajibkan Pegawai Muslim Kenakan Baju Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8964 shares
    Share 3586 Tweet 2241
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11625 shares
    Share 4650 Tweet 2906
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4046 shares
    Share 1618 Tweet 1012
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • Kajian Ahad Pagi PCM At-Tanwir Batang: Sejarah Kalender Hijriah hingga Makna Wakaf Produktif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga