• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wow, Aceh Terapkan Batas Jam Malam Bagi Perempuan Aceh – Ini Peraturannya

11/06/2015
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan aturan Jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh hanya berlaku bagi wanita yang berkerja di kafe serta pengunjung kafe dan warung Internet. “Benar ada instruksi jam malam, tapi hanya untuk kafe dan layanan Internet,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, Kamis (4/6/2015).

Instruksi Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014 itu ditandatangani Gubenur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Edrian, instruksi itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh untuk memastikan dan mengevaluasi penggunaan izin kafe dan layanan Internet se-Aceh. Dalam instruksi itu dinyatakan kafe dan warnet yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya. “Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh kabupaten/kota,” katanya.

Edrian menegaskan, sesuai judulnya, instruksi tersebut hanya ditujukan kepada pekerja dan pengunjung kafe maupun layanan Internet, yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. “Jadi jangan salah dipahami. Bukan melarang perempuan bekerja malam, hanya untuk bagian itu saja,” ucapnya.

Beberapa poin dalam aturan itu adalah pada poin ketiga (d) pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Poin ketiga (f) tertulis dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama muhrimnya.

Intruksi juga mengatur larangan menggunakan lampu remang-remang dan sekat yang tinggi yang dapat mengarah kepada pelanggaran syariat Islam (poin 3e). Selain itu, ada juga larangan memberikan pelayanan Internet bagi anak di bawah umur di atas pukul 21.00 WIB.

“Kalau kemudian Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan instruksi terkait jam kerja di wilayahnya, itu kewenangan beliau,” kata Edrian.(harianaceh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Kanada Luncurkan Kampanye Nasional Anti Kejahatan Kebencian

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Yuk, Ikut Operasi Gigi Bungsu Gratis di HHDC Klinik

Keren, Selama Ramadhan Pemko Mataram Wajibkan Pegawai Muslim Kenakan Baju Muslim

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3501 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4989 shares
    Share 1996 Tweet 1247
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11160 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4457 shares
    Share 1783 Tweet 1114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga