• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Uni Emirat Arab akan Dilarang Pelihara Hewan Liar

06/01/2017
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

citaChanelMuslim.com – Memelihara binatang liar bukan hal yang baru di Uni Emirat Arab. Dalam beberapa unggahan di sosial media, terlihat kalau penduduknya yang berkantong tebal sedang asyik mengelus macan tutul atau cheetah, sebagai simbol tingkatan kelas sosialnya.

Tapi gaya hidup itu mendapat banyak kritik, karena banyak pecinta binatang yang menemukan fakta di lapangan kalau binatang yang dipelihara tidak diurus dengan baik.

Kritikan tersebut akhirnya membuat pemerintah menetapkan larangan untuk memelihara binatang liar dengan alasan apapun pada Rabu (4/1), seperti yang dikutip dari AFP.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan juga kalau binatang liar hanya boleh dipelihara di kebun binatang, taman nasional, sirkus, tempat penangkaran atau penelitian.

“Siapapun yang memelihara macan tutul, cheetah atau binatang liar yang dilindungi lainnya akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sampai 500 ribu dirham (sekitar Rp1,8 miliar),” bunyi aturan tersebut.

“Dan bagi yang menggunakan binatang liar untuk mengancam nyawa orang lain juga akan mendapat hukuman penjara dan denda 700 ribu dirham (sekitar Rp2,5 miliar),” lanjut aturan tersebut.

Tak hanya binatang liar, pemilik binatang jinak juga diberi aturan baru, agar dapat memperlakukan peliharaannya dengan lebih layak.

Disebutkan dalam aturan baru itu, bahwa anjing bisa dipelihara setelah mendapat surat izin resmi.

Jika dibawa ke ruang publik, pemilik juga wajib melengkapi anjingnya dengan kalung dan rantai agar tak mengganggu kenyamanan orang lain.

Bagi yang masih melanggar, akan dikenakan denda sampai 100 ribu dirham (sekitar Rp362 juta).[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obama dan Trump Bakal Bertetangga di Kawasan Elit Washington

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Selamat, Film BTLA 2 Melebihi Ekspektasi dari Jumlah Penonton

Perbanyak Sahabat Hijrah Ala Wajah Bunda Islami Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8978 shares
    Share 3591 Tweet 2245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11632 shares
    Share 4653 Tweet 2908
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5425 shares
    Share 2170 Tweet 1356
  • Menyerahkan Segala Urusan kepada Allah Saat Jalan Terasa Buntu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama: Dua Pilar Peradaban Islam dan Penjaga Persatuan Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Viral, Kehalalan Minuman Tradisional Kolesom Jumbo yang jadi Fenomena di Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga