• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Uni Emirat Arab akan Dilarang Pelihara Hewan Liar

Januari 6, 2017
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

citaChanelMuslim.com – Memelihara binatang liar bukan hal yang baru di Uni Emirat Arab. Dalam beberapa unggahan di sosial media, terlihat kalau penduduknya yang berkantong tebal sedang asyik mengelus macan tutul atau cheetah, sebagai simbol tingkatan kelas sosialnya.

Tapi gaya hidup itu mendapat banyak kritik, karena banyak pecinta binatang yang menemukan fakta di lapangan kalau binatang yang dipelihara tidak diurus dengan baik.

Kritikan tersebut akhirnya membuat pemerintah menetapkan larangan untuk memelihara binatang liar dengan alasan apapun pada Rabu (4/1), seperti yang dikutip dari AFP.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan juga kalau binatang liar hanya boleh dipelihara di kebun binatang, taman nasional, sirkus, tempat penangkaran atau penelitian.

“Siapapun yang memelihara macan tutul, cheetah atau binatang liar yang dilindungi lainnya akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sampai 500 ribu dirham (sekitar Rp1,8 miliar),” bunyi aturan tersebut.

“Dan bagi yang menggunakan binatang liar untuk mengancam nyawa orang lain juga akan mendapat hukuman penjara dan denda 700 ribu dirham (sekitar Rp2,5 miliar),” lanjut aturan tersebut.

Tak hanya binatang liar, pemilik binatang jinak juga diberi aturan baru, agar dapat memperlakukan peliharaannya dengan lebih layak.

Disebutkan dalam aturan baru itu, bahwa anjing bisa dipelihara setelah mendapat surat izin resmi.

Jika dibawa ke ruang publik, pemilik juga wajib melengkapi anjingnya dengan kalung dan rantai agar tak mengganggu kenyamanan orang lain.

Bagi yang masih melanggar, akan dikenakan denda sampai 100 ribu dirham (sekitar Rp362 juta).[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obama dan Trump Bakal Bertetangga di Kawasan Elit Washington

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Selamat, Film BTLA 2 Melebihi Ekspektasi dari Jumlah Penonton

Perbanyak Sahabat Hijrah Ala Wajah Bunda Islami Indonesia

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7591 shares
    Share 3036 Tweet 1898
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1551 shares
    Share 620 Tweet 388
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga