• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Uni Emirat Arab akan Dilarang Pelihara Hewan Liar

Januari 6, 2017
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

citaChanelMuslim.com – Memelihara binatang liar bukan hal yang baru di Uni Emirat Arab. Dalam beberapa unggahan di sosial media, terlihat kalau penduduknya yang berkantong tebal sedang asyik mengelus macan tutul atau cheetah, sebagai simbol tingkatan kelas sosialnya.

Tapi gaya hidup itu mendapat banyak kritik, karena banyak pecinta binatang yang menemukan fakta di lapangan kalau binatang yang dipelihara tidak diurus dengan baik.

Kritikan tersebut akhirnya membuat pemerintah menetapkan larangan untuk memelihara binatang liar dengan alasan apapun pada Rabu (4/1), seperti yang dikutip dari AFP.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan juga kalau binatang liar hanya boleh dipelihara di kebun binatang, taman nasional, sirkus, tempat penangkaran atau penelitian.

“Siapapun yang memelihara macan tutul, cheetah atau binatang liar yang dilindungi lainnya akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sampai 500 ribu dirham (sekitar Rp1,8 miliar),” bunyi aturan tersebut.

“Dan bagi yang menggunakan binatang liar untuk mengancam nyawa orang lain juga akan mendapat hukuman penjara dan denda 700 ribu dirham (sekitar Rp2,5 miliar),” lanjut aturan tersebut.

Tak hanya binatang liar, pemilik binatang jinak juga diberi aturan baru, agar dapat memperlakukan peliharaannya dengan lebih layak.

Disebutkan dalam aturan baru itu, bahwa anjing bisa dipelihara setelah mendapat surat izin resmi.

Jika dibawa ke ruang publik, pemilik juga wajib melengkapi anjingnya dengan kalung dan rantai agar tak mengganggu kenyamanan orang lain.

Bagi yang masih melanggar, akan dikenakan denda sampai 100 ribu dirham (sekitar Rp362 juta).[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obama dan Trump Bakal Bertetangga di Kawasan Elit Washington

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Selamat, Film BTLA 2 Melebihi Ekspektasi dari Jumlah Penonton

Perbanyak Sahabat Hijrah Ala Wajah Bunda Islami Indonesia

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7522 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga