• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Uni Emirat Arab akan Dilarang Pelihara Hewan Liar

06/01/2017
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

citaChanelMuslim.com – Memelihara binatang liar bukan hal yang baru di Uni Emirat Arab. Dalam beberapa unggahan di sosial media, terlihat kalau penduduknya yang berkantong tebal sedang asyik mengelus macan tutul atau cheetah, sebagai simbol tingkatan kelas sosialnya.

Tapi gaya hidup itu mendapat banyak kritik, karena banyak pecinta binatang yang menemukan fakta di lapangan kalau binatang yang dipelihara tidak diurus dengan baik.

Kritikan tersebut akhirnya membuat pemerintah menetapkan larangan untuk memelihara binatang liar dengan alasan apapun pada Rabu (4/1), seperti yang dikutip dari AFP.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan juga kalau binatang liar hanya boleh dipelihara di kebun binatang, taman nasional, sirkus, tempat penangkaran atau penelitian.

“Siapapun yang memelihara macan tutul, cheetah atau binatang liar yang dilindungi lainnya akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sampai 500 ribu dirham (sekitar Rp1,8 miliar),” bunyi aturan tersebut.

“Dan bagi yang menggunakan binatang liar untuk mengancam nyawa orang lain juga akan mendapat hukuman penjara dan denda 700 ribu dirham (sekitar Rp2,5 miliar),” lanjut aturan tersebut.

Tak hanya binatang liar, pemilik binatang jinak juga diberi aturan baru, agar dapat memperlakukan peliharaannya dengan lebih layak.

Disebutkan dalam aturan baru itu, bahwa anjing bisa dipelihara setelah mendapat surat izin resmi.

Jika dibawa ke ruang publik, pemilik juga wajib melengkapi anjingnya dengan kalung dan rantai agar tak mengganggu kenyamanan orang lain.

Bagi yang masih melanggar, akan dikenakan denda sampai 100 ribu dirham (sekitar Rp362 juta).[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obama dan Trump Bakal Bertetangga di Kawasan Elit Washington

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Next Post

Dari Jawa Tengah untuk Bima-NTB

Selamat, Film BTLA 2 Melebihi Ekspektasi dari Jumlah Penonton

Perbanyak Sahabat Hijrah Ala Wajah Bunda Islami Indonesia

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8172 shares
    Share 3269 Tweet 2043
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3644 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4193 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga