ChanelMuslim.com – Memelihara binatang liar bukan hal yang baru di Uni Emirat Arab. Dalam beberapa unggahan di sosial media, terlihat kalau penduduknya yang berkantong tebal sedang asyik mengelus macan tutul atau cheetah, sebagai simbol tingkatan kelas sosialnya.
Tapi gaya hidup itu mendapat banyak kritik, karena banyak pecinta binatang yang menemukan fakta di lapangan kalau binatang yang dipelihara tidak diurus dengan baik.
Kritikan tersebut akhirnya membuat pemerintah menetapkan larangan untuk memelihara binatang liar dengan alasan apapun pada Rabu (4/1), seperti yang dikutip dari AFP.
Dalam aturan baru tersebut disebutkan juga kalau binatang liar hanya boleh dipelihara di kebun binatang, taman nasional, sirkus, tempat penangkaran atau penelitian.
“Siapapun yang memelihara macan tutul, cheetah atau binatang liar yang dilindungi lainnya akan menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sampai 500 ribu dirham (sekitar Rp1,8 miliar),” bunyi aturan tersebut.
“Dan bagi yang menggunakan binatang liar untuk mengancam nyawa orang lain juga akan mendapat hukuman penjara dan denda 700 ribu dirham (sekitar Rp2,5 miliar),” lanjut aturan tersebut.
Tak hanya binatang liar, pemilik binatang jinak juga diberi aturan baru, agar dapat memperlakukan peliharaannya dengan lebih layak.
Disebutkan dalam aturan baru itu, bahwa anjing bisa dipelihara setelah mendapat surat izin resmi.
Jika dibawa ke ruang publik, pemilik juga wajib melengkapi anjingnya dengan kalung dan rantai agar tak mengganggu kenyamanan orang lain.
Bagi yang masih melanggar, akan dikenakan denda sampai 100 ribu dirham (sekitar Rp362 juta).[af/cnn]