ChanelMuslim.com – Wali kota Cannes, Prancis selatan, melarang pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh – yang dikenal juga dengan sebutan burkini – di pantai karena munculnya kekhawatiran dari masyarakat.
Menurut David Lisnard burkini memperlihatkan pemihakan keagamaan secara terang-terangan dan dapat memicu keresahan karena Prancis adalah sasaran kelompok militan berhaluan Islam.
Prancis sendiri saat ini dalam keadaan kewaspadaan tinggi setelah terjadi sejumlah peristiwa seperti serangan truk pada bulan Juli di dekat Nice.
Siapa pun yang terbukti melanggar peraturan baru ini dapat dikenai denda 38 euro atau lebih dari Rp500.000.
Mereka akan diminta mengganti burkini ke pakaian renang atau meninggalkan pantai.
Tidak seorang pun ditindak karena mengenakan burkini di Cannes sejak peraturan berlaku pada akhir bulan Juli lalu.
Ini bukan pertama kalinya pakaian wanita dibatasi di Prancis.
Pada tahun 2011, negara ini menjadi yang pertama di Eropa melarang burka, penutup Islam yang menutup seluruh wajah, selain niqab yang menutup sebagian muka.
Permulaan minggu ini sebuah taman bermain air swasta di dekat Marseille melarang hari burkini setelah menghadapi sejumlah kecaman.[af/bbc]