• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Juni 1, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemebritaan mengenai adanya buku nikah Palsu membuat pemerintah melalui Kementerian Agama segera bertindak agar segera ditindaklanjuti.

Aparat Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pemalsuan buku nikah, akta cerai, dan juga salinan putusan cerai. Aksi pemalsuan ini dilakukan seorang pria paruh baya berinisial N (67) dan diduga sudah dilakukan sejak lima tahun lalu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq sebagaimana dikutip dari laman kompas.com mengatakan, setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 65 buah cap stempel, 64 buah buku nikah suami, dan 64 buah buku nikah istri yang diduga palsu. Terkait hal ini, lanjut Umar Faroq, perlu ada konfirmasi dari Kementerian Agama apakah buku ini palsu.  “Nanti akan kami konfirmasi. Kalau asli, tentu berkembang ada tersangka lainnya,” ujar Umar.

Dirjen Bimas Islam Machasin menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kantor Kemenag Jakarta Timur untuk segera mengecek buku nikah yang ditemukan. “Saya sudah perintah Direktur URAIS untuk tugasi Kepala Kankemenag untuk mengecek asli tidaknya buku nikah yang ditemukan,” demikian ditegaskan Machasin, Jakarta, Senin (01/06).

Menurut Machasin, buku Nikah dilindungi keasliannya dengan  beberapa pengaman, mulai dari jenis kertas, watermark, pita keamanan, kode wilayah sampai nomor seri dengan porforator.  Keaslian buku nikah itu, lanjut Machasin, misalnya bisa dilihat dari beberapa indikator berikut: 1) stempel Kemenag warna silver mengkilat di cover dalam; 2) plastik pengaman dengan pita vertikal berhologram Garuda Pancasila dan lambang Kemenag; 3) Nomor seri lubang-lubang kecil/perforated; dan 4) kertas dalam kalau diterawang ada Garuda Pancasila.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terbujuk harga murah, karena barangnya justru akan membawa masalah,” jelasnya.

Ditambahkan Machasin bahwa kalau buku nikah yang ditemukan di Cakung itu memang palsu, maka itu masuk dalam ranah pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang merupakan urusan penegak keamanan.

Previous Post

Komnas PT Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Area Mall

Next Post

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

Next Post

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

Nama Pintu-Pintu Surga

Nama Pintu-Pintu Surga

Waspada, Buta Warna Mengintai Masa Depan Anak Anda!

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga