• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

02/06/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 27 Mei 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMA ini adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftara haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Pada Pasal 4 PMA itu disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akte kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. berlum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Next Post

Nama Pintu-Pintu Surga

Next Post
Nama Pintu-Pintu Surga

Nama Pintu-Pintu Surga

Waspada, Buta Warna Mengintai Masa Depan Anak Anda!

Shafira Perkenalkan Busana Ramadan Nuansa Eropa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8420 shares
    Share 3368 Tweet 2105
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3795 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2130 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2253 shares
    Share 901 Tweet 563
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Perkuat Soliditas, Salimah Sulsel Gelar Rakornas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga