• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

02/06/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 27 Mei 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMA ini adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftara haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Pada Pasal 4 PMA itu disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akte kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. berlum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Next Post

Nama Pintu-Pintu Surga

Next Post
Nama Pintu-Pintu Surga

Nama Pintu-Pintu Surga

Waspada, Buta Warna Mengintai Masa Depan Anak Anda!

Shafira Perkenalkan Busana Ramadan Nuansa Eropa

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7714 shares
    Share 3086 Tweet 1929
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dan Ketahanan Keluarga di Tengah Megatren Global

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tidak Shalat tapi Akhlaknya Baik

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Salimah Bojonggede Genapkan Ranting ke-9 di Acara Musran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga