• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PT Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Area Mall

Juni 1, 2015
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

rokok

ChanelMuslim.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 31 Juni merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Menyambut peringatan HTTS tahun ini, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggandeng Lotte Shopping Aveneu untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100% di dalam area mall.

Komitmen ini diharapkan dapat diikuti oleh lapisan masyarakat dan instansi lainnya dalam mengatasi tingginya angka perokok pasif di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak.

“Menciptakan Kawasan Layak Anak melalui KTR 100% menjadi tanggung jawab kita bersama dan melibatkan semua pihak.  Lotte Shopping Avenue sebagai salah satu Department Store yang juga menjadi tempat publik siap berkomitmen untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut,” papar General Manager Marketing Lotte Shopping Avenue, Ahn Chio Woo di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Penegakkan KTR di tempat-tempat umum dapat menjamin terpenuhinya hak hidup bagi perokok pasif, perokok aktif, pemerintah dan pemilik usaha. KTR 100% tidak hanya menjaga hak kesehatan dan udara bersih dari perokok pasif, namun juga membantu menurunkan konsumsi pada perokok aktif dan membantu mereka yang ingin berhenti dari kecanduan.

Selain itu, penerapan KTR 100% juga memberikan manfaat bagi pemilik usaha. Bahkan di beberapa tempat, penerapan KTR 100% dapat memberikan keuntungan tambahan sebagai dampak dari penghematan biaya kesehatan bagi pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur perlindungan masyarakat dari bahaya rokok melalui penegakkan Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan, KTR harus diterapkan secara penuh pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

Tidak hanya itu, KTR juga harus diterapkan pada tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Jadikan Hari Susu Nusantara Momentum Tingkat Produksi

Next Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Next Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

Nama Pintu-Pintu Surga

Nama Pintu-Pintu Surga

  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7606 shares
    Share 3042 Tweet 1902
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga