• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Banyak Beredar Sertifikat Halal Palsu di Mataram

15/05/2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilsutrasi
Ilsutrasi

ChanelMuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat Prof Saiful Muslim mengungkapkan banyak pelaku usaha di provinsi ini yang memalsukan label halal dan menempelkannya pada produk yang dikeluarkannya.

“Mereka ini pelaku usaha yang bergerak dalam usaha makanan di kota Mataram yang menempelkan keterangan halal pada spanduk atau iklannya, padahal MUI belum memberikan sertifikat halal,” kata Saiful Muslim di Mataram, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan data yang ada, jumlah usaha kecil mikro (UKM) yang sudah memiliki sertifikat halal sekitar 600 UKM dari ribuan UKM di provinsi itu.

Namun, meski banyak yang memalsukan label halal, MUI tidak bisa memberikan sanksi ataupun tindakan keras terhadap kasus pemalsuan tersebut, karena bukan kewenangan, melainkan tugas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak dalam posisi mengawasi. Sebab, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap makanan yang tidak ada halalnya, kemudian ada orang keberatan di kemudian hari kita tidak bertanggung jawab. Karena label halal itu bukan dikeluarkan oleh Majelis Ulama,” jelasnya.

MUI sendiri, ungkapSaiful Muslim, sudah cukup gencar melakukan sosialisasi pentingnya pengurusan label halal pada dunia usaha, namun sejauh ini hanya sedikit pelaku usaha yang sudah mengurusnya baik itu hotel, restoran, produsen makanan maupun UKM.

“Sebagai gambaran saja, dari ratusan hotel di Lombok baru 10 hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal, selebihnya tidak ada. Begitu juga dengan UKM yang sudah memiliki sertifikat halal baru 600 dari ribuan UKM di NTB,” sebutnya.

Walaupun demikian, pihaknya berharap agar pelaku usaha mengurus label halal di MUI sehingga mereka tidak terus melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

“Diperlukan kesadaran dari para produsen untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat lain,” katanya.(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Don’t Touch Them

Next Post

Parlemen Yunani Memungkinkan Pembangunan Masjid di Athena

Next Post

Parlemen Yunani Memungkinkan Pembangunan Masjid di Athena

Kampus di Korea Selatan Mulai Sediakan Ruangan Shalat dan Makanan Halal

Ini Alasan Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM

  • doa tolak

    Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9081 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4389 shares
    Share 1756 Tweet 1097
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4114 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4741 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Baru Mulai Pelihara Koi? Ini 7 Tips agar Ikan Tetap Sehat dan Cantik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga