• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Banyak Beredar Sertifikat Halal Palsu di Mataram

15/05/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilsutrasi
Ilsutrasi

ChanelMuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat Prof Saiful Muslim mengungkapkan banyak pelaku usaha di provinsi ini yang memalsukan label halal dan menempelkannya pada produk yang dikeluarkannya.

“Mereka ini pelaku usaha yang bergerak dalam usaha makanan di kota Mataram yang menempelkan keterangan halal pada spanduk atau iklannya, padahal MUI belum memberikan sertifikat halal,” kata Saiful Muslim di Mataram, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan data yang ada, jumlah usaha kecil mikro (UKM) yang sudah memiliki sertifikat halal sekitar 600 UKM dari ribuan UKM di provinsi itu.

Namun, meski banyak yang memalsukan label halal, MUI tidak bisa memberikan sanksi ataupun tindakan keras terhadap kasus pemalsuan tersebut, karena bukan kewenangan, melainkan tugas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak dalam posisi mengawasi. Sebab, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap makanan yang tidak ada halalnya, kemudian ada orang keberatan di kemudian hari kita tidak bertanggung jawab. Karena label halal itu bukan dikeluarkan oleh Majelis Ulama,” jelasnya.

MUI sendiri, ungkapSaiful Muslim, sudah cukup gencar melakukan sosialisasi pentingnya pengurusan label halal pada dunia usaha, namun sejauh ini hanya sedikit pelaku usaha yang sudah mengurusnya baik itu hotel, restoran, produsen makanan maupun UKM.

“Sebagai gambaran saja, dari ratusan hotel di Lombok baru 10 hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal, selebihnya tidak ada. Begitu juga dengan UKM yang sudah memiliki sertifikat halal baru 600 dari ribuan UKM di NTB,” sebutnya.

Walaupun demikian, pihaknya berharap agar pelaku usaha mengurus label halal di MUI sehingga mereka tidak terus melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

“Diperlukan kesadaran dari para produsen untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat lain,” katanya.(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Don’t Touch Them

Next Post

Parlemen Yunani Memungkinkan Pembangunan Masjid di Athena

Next Post

Parlemen Yunani Memungkinkan Pembangunan Masjid di Athena

Kampus di Korea Selatan Mulai Sediakan Ruangan Shalat dan Makanan Halal

Ini Alasan Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga