• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UZR: Cadar Bagian dari Syariat Islam Tidak Boleh Ada Pelarangan

09/11/2019
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengakhiri safarinya di kota Makassar, Ustad KH. Muhammad Zaitun Rasmin menyempatkan diri untuk memberikan sambutan terakhir di hadapan ribuan peserta Ummat Fest 2019.

Bertempat di Gedung Celebes Convention Center Makassar, KH. Muhammad Zaitun Rasmin yang biasa disapa UZR menegaskan bahwa permasalahan Isu radikalisme dan pelarangan cadar serta celana cingkrang adalah sesuatu yang aneh terjadi.

"Mengapa isu ini semakin memanas?
Bukankah mestinya ada rekonsiliasi untuk menyatukan beberapa pihak yang awalnya berbeda seperti yang ditinggalkan oleh Pilpres kemarin? Adanya isu ini, bahkan dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah, akan membuat gaduh negara yang bisa berujung pada konflik," tutur UZR, Sabtu (9/11/2019).

Sudah jelas menurut Pimpinan Wahdah Islamiyah ini, bahwa Radikalisme adalah sesuatu yang negatif, jika ada dalam masyarakat maka harus dihadapi dan diperangi sesuai aturan yang berlaku.

"Masalahnya adalah Radikalisme tidak jelas apa indikator dan apa standarnya. Kita ingin menghapus masalah ini, namun makna Radikalisme jangan disamarkan tanda dan indikatornya. Sebab jika tidak jelas akan melahirkan korban-korban. Akan melahirkan penafsiran sepihak," tegas Wasekjen MUI Pusat ini.

Padahal menurut dia, telah banyak tokoh bahkan anggota legislatif yang menyatakan tidak ada hubungan antara pakaian dan radikalisme.

"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa Cadar dan celana cingkrang adalah bagian dari syariat Islam. Pensyariatannya tidak terjadi perbedaan di kalangan para Ulama," tutur dia.

UZR menyebutkan, orang Islam yang belum sampai derajat alim atau Mujtahid, maka bagi mereka pendapat yg baik adalah merujuk pada pendapat ulama yang diyakini keilmuwannya. Sebab menurut dia, sebagian ulama menempatkan cadar wajib, Sunnah dan mubah. Indonesia yang mayoritas Mazhab Syafi'i, maka menutup wajah wanita itu adalah wajib dalam Mazhab tersebut.

"Celana cingkrang, penyebutan istilah ini kurang tepat. Namun harus dikembalikan sesuai hadits pensyariatannya yakni kain yang di atas mata kaki. Ini jelas disyariatkan dalam Islam, terlepas dari siapa yang ingin mengamalkan atau tidak," tegas UZR.

Berkaitan dengan wacana hukum pelarangan khusus dalam departemen atau kementerian, bahwa DPR RI telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara umum dalam lingkungan kementerian Republik Indonesia. 

"Jikapun ada maka tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi, yakni UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing," tambah UZR.

"Mudah-mudahan para petinggi kita sadar dengan kekeliruan ini. Ini adalah syariat Allah, dan tidak boleh ada yang melawannya. Walaupun berbagai konspirasi, namun yakinlah kebenaran akan mendominasinya," tutup Ketua Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara ini.

Sebelumnya, UZR hadir di kota Makassar sejak Jumat (8/11/2019) dalam rangka menjadi pembicara di Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, bersama Da'i kharismatik asal Bandung KH. Abdullah Gymnastiar, dan beberapa tokoh lainnya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ganjaran Menahan Marah

Next Post

Penutupan Simosi Hijabersmom Community Bekasi 2019 Berlangsung Semarak

Next Post

Penutupan Simosi Hijabersmom Community Bekasi 2019 Berlangsung Semarak

Resep Nasi Goreng Kampung, Ide Sajian Pagi di Akhir Pekan

Wanita yang Tidak Menutup Aurat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8403 shares
    Share 3361 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3789 shares
    Share 1516 Tweet 947
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11332 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga