• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transformasi Sertifikat Halal MUI Menjadi Ketetapan Halal MUI

21/08/2020
in Berita
80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah efektif diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu. Indonesia patut berbangga diri dengan adanya UU JPH ini, karena UU ini merupakan yang pertama di dunia. Diharapkan dengan adanya UU JPH ini, masyarakat khususnya muslim dan umumnya masyarakat Indonesia dapat terjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsinya.

Dengan adanya UU JPH ini sekaligus mengawali perubahan proses sertifikasi halal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia yang telah melakukan sertifikasi halal selama 31 tahun mengalami transformasi perannya dalam sertifikasi halal.

Dalam UU JPH tersebut, setidaknya ada 3 (tiga pihak) yang berperan serta dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Di antaranya : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, MUI sebagai pemberi fatwa, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa kehalalan produk.

LPPOM MUI bertransformasi menjadi salah satu dan satu-satunya LPH saat ini yang telah berdiri selama 31 tahun. Selain peran MUI dan LPPOM MUI yang bertransformasi, juga sertifikat halal MUI yang berubah menjadi Ketetapan Halal MUI.

Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.

Ketetapan Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai pada Januari 2020. Dan mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya dikeluarkan. Di antaranya: dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk negara-negara Uni Emirat Arab (UAE). Karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016.[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sate Klopo ala Devi Irwantari, Ide Makan Siang Keluarga

Next Post

OKI Luncurkan Forum Media dunia Islam

Next Post

OKI Luncurkan Forum Media dunia Islam

Millenial Harus Gaungkan Halal Sebagai Lifestyle

RUU Cipta Kerja Hapus Peran DPR dalam Penentuan Tarif Listrik

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga