• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transformasi Sertifikat Halal MUI Menjadi Ketetapan Halal MUI

Agustus 21, 2020
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah efektif diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu. Indonesia patut berbangga diri dengan adanya UU JPH ini, karena UU ini merupakan yang pertama di dunia. Diharapkan dengan adanya UU JPH ini, masyarakat khususnya muslim dan umumnya masyarakat Indonesia dapat terjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsinya.

Dengan adanya UU JPH ini sekaligus mengawali perubahan proses sertifikasi halal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia yang telah melakukan sertifikasi halal selama 31 tahun mengalami transformasi perannya dalam sertifikasi halal.

Dalam UU JPH tersebut, setidaknya ada 3 (tiga pihak) yang berperan serta dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Di antaranya : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, MUI sebagai pemberi fatwa, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa kehalalan produk.

LPPOM MUI bertransformasi menjadi salah satu dan satu-satunya LPH saat ini yang telah berdiri selama 31 tahun. Selain peran MUI dan LPPOM MUI yang bertransformasi, juga sertifikat halal MUI yang berubah menjadi Ketetapan Halal MUI.

Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.

Ketetapan Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai pada Januari 2020. Dan mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya dikeluarkan. Di antaranya: dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk negara-negara Uni Emirat Arab (UAE). Karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016.[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sate Klopo ala Devi Irwantari, Ide Makan Siang Keluarga

Next Post

OKI Luncurkan Forum Media dunia Islam

Next Post

OKI Luncurkan Forum Media dunia Islam

Millenial Harus Gaungkan Halal Sebagai Lifestyle

RUU Cipta Kerja Hapus Peran DPR dalam Penentuan Tarif Listrik

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36714 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11097 shares
    Share 4439 Tweet 2774
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10963 shares
    Share 4385 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7096 shares
    Share 2838 Tweet 1774
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga