• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkatkan Kemudahan Berzakat, BAZNAS Tingkatkan Zakat Digital

28/05/2019
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingkatkan kemudahan masyarakat dalam berzakat, infak dan sedekah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus meningkatkan layanan zakat digital.

Manajer Penghimpunan Digital BAZNAS, Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan, BAZNAS terus meningkatkan pelayanan, dengan memanfaatkan teknologi, layanan zakat digital ini membantu masyarakat dalam menunaikan ibadahnya.

“Layanan Zakat Digital BAZNAS memberikan kemudahan masyarakat yang memiliki kesibukan tersendiri dan belum memiliki waktu luang untuk menunaikan zakatnya,” kata Hafiza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Plaza Semanggi. Sabtu, (25/5) seperti disiarkan dalam laman baznas.go.id.

Harfiza menambahkan, umat Muslim yang ingin menunaikan zakatnya melalui layanan digital BAZNAS, bisa mengunjungi halaman baznas.go.id/bayarzakat.

“Di laman tersebut, masyarakat bisa memilih untuk menunaikan infak, atau zakat mal, fitrah, ataupun penghasilan. Hanya dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan email, kemudian tinggal pilih metode pembayaran melalui transfer antar bank, atau GO-PAY,” jelas Hafiza.

Dalam pilihan pembayaran, lanjut Hafiza masyarakat juga bisa menggunakan layanan PayPal ataupun pindai menggunakan QR Code dari layanan dompet digital seperti, LinkAja, GO-PAY, atau OVO. Untuk menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, bisa melalui baznas.go.id/kalkulatorzakat. Dalam layanan zakat fitrah, BAZNAS telah mengumumkan untuk besarannya adalah Rp40 ribu.

“Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS kepada para mustahik sesuai syariat yakni 8 asnaf. Tidak hanya melalui penyaluran bantuan secara langsung, BAZNAS juga menyalurkannya melalui program-program pemberdayaan mustahik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah,” tutup Hafiza. [jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Agar Nastar Tidak Keras dan Hancur

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

HijrahFest Ramadan 2019, OPIEVIE by Dwi Novie Tampilkan 6 Koleksi Romantic Waves

Segarkan Saat Berbuka dengan Es Semangka

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8658 shares
    Share 3463 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga