• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkatkan Kemudahan Berzakat, BAZNAS Tingkatkan Zakat Digital

28/05/2019
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingkatkan kemudahan masyarakat dalam berzakat, infak dan sedekah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus meningkatkan layanan zakat digital.

Manajer Penghimpunan Digital BAZNAS, Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan, BAZNAS terus meningkatkan pelayanan, dengan memanfaatkan teknologi, layanan zakat digital ini membantu masyarakat dalam menunaikan ibadahnya.

“Layanan Zakat Digital BAZNAS memberikan kemudahan masyarakat yang memiliki kesibukan tersendiri dan belum memiliki waktu luang untuk menunaikan zakatnya,” kata Hafiza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Plaza Semanggi. Sabtu, (25/5) seperti disiarkan dalam laman baznas.go.id.

Harfiza menambahkan, umat Muslim yang ingin menunaikan zakatnya melalui layanan digital BAZNAS, bisa mengunjungi halaman baznas.go.id/bayarzakat.

“Di laman tersebut, masyarakat bisa memilih untuk menunaikan infak, atau zakat mal, fitrah, ataupun penghasilan. Hanya dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan email, kemudian tinggal pilih metode pembayaran melalui transfer antar bank, atau GO-PAY,” jelas Hafiza.

Dalam pilihan pembayaran, lanjut Hafiza masyarakat juga bisa menggunakan layanan PayPal ataupun pindai menggunakan QR Code dari layanan dompet digital seperti, LinkAja, GO-PAY, atau OVO. Untuk menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, bisa melalui baznas.go.id/kalkulatorzakat. Dalam layanan zakat fitrah, BAZNAS telah mengumumkan untuk besarannya adalah Rp40 ribu.

“Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS kepada para mustahik sesuai syariat yakni 8 asnaf. Tidak hanya melalui penyaluran bantuan secara langsung, BAZNAS juga menyalurkannya melalui program-program pemberdayaan mustahik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah,” tutup Hafiza. [jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Agar Nastar Tidak Keras dan Hancur

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

HijrahFest Ramadan 2019, OPIEVIE by Dwi Novie Tampilkan 6 Koleksi Romantic Waves

Segarkan Saat Berbuka dengan Es Semangka

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8155 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11236 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4184 shares
    Share 1674 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga