• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkatkan Kemudahan Berzakat, BAZNAS Tingkatkan Zakat Digital

Mei 28, 2019
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingkatkan kemudahan masyarakat dalam berzakat, infak dan sedekah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus meningkatkan layanan zakat digital.

Manajer Penghimpunan Digital BAZNAS, Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan, BAZNAS terus meningkatkan pelayanan, dengan memanfaatkan teknologi, layanan zakat digital ini membantu masyarakat dalam menunaikan ibadahnya.

“Layanan Zakat Digital BAZNAS memberikan kemudahan masyarakat yang memiliki kesibukan tersendiri dan belum memiliki waktu luang untuk menunaikan zakatnya,” kata Hafiza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Plaza Semanggi. Sabtu, (25/5) seperti disiarkan dalam laman baznas.go.id.

Harfiza menambahkan, umat Muslim yang ingin menunaikan zakatnya melalui layanan digital BAZNAS, bisa mengunjungi halaman baznas.go.id/bayarzakat.

“Di laman tersebut, masyarakat bisa memilih untuk menunaikan infak, atau zakat mal, fitrah, ataupun penghasilan. Hanya dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan email, kemudian tinggal pilih metode pembayaran melalui transfer antar bank, atau GO-PAY,” jelas Hafiza.

Dalam pilihan pembayaran, lanjut Hafiza masyarakat juga bisa menggunakan layanan PayPal ataupun pindai menggunakan QR Code dari layanan dompet digital seperti, LinkAja, GO-PAY, atau OVO. Untuk menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, bisa melalui baznas.go.id/kalkulatorzakat. Dalam layanan zakat fitrah, BAZNAS telah mengumumkan untuk besarannya adalah Rp40 ribu.

“Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS kepada para mustahik sesuai syariat yakni 8 asnaf. Tidak hanya melalui penyaluran bantuan secara langsung, BAZNAS juga menyalurkannya melalui program-program pemberdayaan mustahik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah,” tutup Hafiza. [jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Agar Nastar Tidak Keras dan Hancur

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

HijrahFest Ramadan 2019, OPIEVIE by Dwi Novie Tampilkan 6 Koleksi Romantic Waves

Segarkan Saat Berbuka dengan Es Semangka

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5182 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7670 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga