• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tingkatkan Kemudahan Berzakat, BAZNAS Tingkatkan Zakat Digital

28/05/2019
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingkatkan kemudahan masyarakat dalam berzakat, infak dan sedekah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus meningkatkan layanan zakat digital.

Manajer Penghimpunan Digital BAZNAS, Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan, BAZNAS terus meningkatkan pelayanan, dengan memanfaatkan teknologi, layanan zakat digital ini membantu masyarakat dalam menunaikan ibadahnya.

“Layanan Zakat Digital BAZNAS memberikan kemudahan masyarakat yang memiliki kesibukan tersendiri dan belum memiliki waktu luang untuk menunaikan zakatnya,” kata Hafiza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Plaza Semanggi. Sabtu, (25/5) seperti disiarkan dalam laman baznas.go.id.

Harfiza menambahkan, umat Muslim yang ingin menunaikan zakatnya melalui layanan digital BAZNAS, bisa mengunjungi halaman baznas.go.id/bayarzakat.

“Di laman tersebut, masyarakat bisa memilih untuk menunaikan infak, atau zakat mal, fitrah, ataupun penghasilan. Hanya dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan email, kemudian tinggal pilih metode pembayaran melalui transfer antar bank, atau GO-PAY,” jelas Hafiza.

Dalam pilihan pembayaran, lanjut Hafiza masyarakat juga bisa menggunakan layanan PayPal ataupun pindai menggunakan QR Code dari layanan dompet digital seperti, LinkAja, GO-PAY, atau OVO. Untuk menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, bisa melalui baznas.go.id/kalkulatorzakat. Dalam layanan zakat fitrah, BAZNAS telah mengumumkan untuk besarannya adalah Rp40 ribu.

“Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS kepada para mustahik sesuai syariat yakni 8 asnaf. Tidak hanya melalui penyaluran bantuan secara langsung, BAZNAS juga menyalurkannya melalui program-program pemberdayaan mustahik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah,” tutup Hafiza. [jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Agar Nastar Tidak Keras dan Hancur

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Next Post

Hari Ini Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

HijrahFest Ramadan 2019, OPIEVIE by Dwi Novie Tampilkan 6 Koleksi Romantic Waves

Segarkan Saat Berbuka dengan Es Semangka

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1865 shares
    Share 746 Tweet 466
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3550 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8045 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Bekasi Sharia Festival 2026 Kembali Digelar, Dorong UMKM dan Kolaborasi Komunitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga