• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Instansi Keluarkan Maklumat Larangan Mobilisasi Massa Pada Pilkada DKI

April 17, 2017
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Tiga instansi di DKI Jakarta, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat larangan  mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Maklumat tersebut ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Dilansir antara Maklumat yang dikeluarkan di Jakarta, Senin, 17 April 2017, bernomor bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017, berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April nanti.

Berdasar pertimbangan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Isi maklumat tersebut adalah setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.

Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.
Bila massa yang dikerahkan itu terlanjur sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JungleLand Adventure Theme Park, Referensi Wahana Bermain Berlatar Pegunungan di Sentul

Next Post

Resep Rendang Telur Padang, Mudah dan Anti Hancur Untuk Makan Malam Keluarga

Next Post

Resep Rendang Telur Padang, Mudah dan Anti Hancur Untuk Makan Malam Keluarga

18 Cabang Komunitas Laskar Sedekah se-Indonesia Gelar Gathering Akbar di Yogyakarta

Muswil VI, Syabab Jatim Perkuat Sistem Kaderisasi Kepemudaan

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7579 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga