• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait THR Lebaran, Ini Surat Edaran Menaker RI

14/05/2018
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Menaker dikutip siaran pers Sekretariat Kabinet RI.

Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut Menaker, diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; b. Pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah: a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang berdaarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: a. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.

Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Sumber: http://setkab.go.id/besarnya-1-bulan-upah-thr-wajib-dibayar-paling-lambat-satu-minggu-sebelum-lebaran/
(jwt/Setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Raih Gelar S2 di Usia Muda, Ini Cerita Tasya Kamila

Next Post

Sambut Ramadan, Komunitas Hijabersmom Lombok Gelar Bazar Murah

Next Post

Sambut Ramadan, Komunitas Hijabersmom Lombok Gelar Bazar Murah

Ini Persiapan Ramadan Irwansyah

Islam Itu Damai

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga