• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Layanan Digital, Kementerian ATR/BPN Serius Perangi Sindikat Mafia Tanah

21/04/2021
in Berita
Terapkan Layanan Digital, Kementerian ATR/BPN Serius Perangi Sindikat Mafia Tanah
92
SHARES
710
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terapkan layanan digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha meningkatkan kinerja layanan pertanahan demi mempersempit gerak sindikat mafia tanah. Seperti yang diutarakan oleh Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN pada siaran langsung bersama CNBC Indonesia TV (17/02), saat ini Kementerian ATR/BPN senantiasa memperbaiki diri dan melakukan banyak langkah strategi.

Strategi pertama dimulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. Lalu dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pertanahan digital. Dokumen pertanahan digital ini nantinya akan menjadi pencadangan data sehingga tak mudah dipalsukan karena data terekam dengan baik. Setelah itu, mulai perkenalan dan implementasi sertipikat tanah elektronik secara bertahap.

Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa program sertifikat tanah elektronik ini akan dimulai dari tanah instansi pemerintah, BUMN lalu baru ke daerah-daerah milik masyarakat yang dirasa sudah siap kelengkapan datanya.

“Jadi, masyarakat tak perlu khawatir perihal narasi penarikan sertifikat tanah, karena sertifikat tanah yang ada tetap berlaku,” tutur Sofyan A. Djalil.

Selain sertifikat elektronik, sebelumnya Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan layanan pertanahan elektronik yakni, layanan pengecekan tanah, zona nilai tanah, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik. Hal ini cukup efektif dalam meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN karena mengurangi penumpukan antrean layanan pertanahan.

“Semenjak kami menerapkan layanan ini, antrean di kantor BPN berkurang 30-40 persen,” tambah Sofyan A. Djalil.

Ketika ditanya perihal efektivitas sertipikat tanah elektronik dalam memberantas mafia tanah, Sofyan A. Djalil mengaku optimis. Menurut Sofyan A. Djalil, celah dari penipuan atau pemalsuan sertifikat tanah mayoritas berasal dari aktivitas jual beli tanah. Biasanya, saat jual beli berlangsung, sertifikat tanah yang asli berpindah tangan dan itulah celah pemalsuan sertifikat dimulai. Ketika sertifikat tanah elektronik telah siap dan meluas sepenuhnya di Indonesia, pemalsuan sertifikat bisa dihindari.

“Ketika sertifikat elektronik sudah ada, masyarakat tetap memegang sertifikat yang asli namun sudah berstempel resmi dari BPN,” tutur Sofyan A. Djalil.

 

Sofyan A. Djalil juga senantiasa berpesan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap sindikat mafia tanah, jangan sampai sertifikat tanah yang asli berpindah tangan tanpa pengawasan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk memastikan kredibilitas makelar tanah dan PPAT ketika akan melakukan aktivitas jual beli tanah agar terhindar dari penipuan mafia tanah. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkara yang Mengurangi Kesempurnaan Shalat

Next Post

Warga Desa Segarjaya, Bekasi Hadapi Beragam Permasalahan Air Bersih

Next Post
Warga Desa Segarjaya, Bekasi Hadapi Beragam Permasalahan Air Bersih

Warga Desa Segarjaya, Bekasi Hadapi Beragam Permasalahan Air Bersih

Mereka yang Tak Menyerah

Anak-anak Palestina Ceritakan Pengalaman Pahit Selama di Penjara

Menerapkan Worldschooling dari Rumah

Menerapkan Worldschooling dari Rumah

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga