• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tekan Angka Perceraian dengan Menanam Pohon

Maret 17, 2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: jambore.forumdesa
Foto: jambore.forumdesa

Chanelmuslim.com-Agaknya tidak ada seorangpun ingin cerai setelah menikah dengan pasangan pujaannya dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan bersama Kantor Kementerian Agama Balikpapan bersepakat tentang upaya mereka membantu mencegah perceraian, dengan cara menanam pohon bersama.

Kedua instansi ini, mulai Maret 2016 mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah menanam secara berbarengan alias bersama pasangannya, sekurangnya dua batang pohon.

Menurut Kepala Kementerian Agama Balikpapan, H. Saifi, program menanam pohon bagi pasangan baru itu diharapkan bisa membantu menekan angka perceraian di Kota Minyak.

Dari data 2014 lampau, tidak kurang dari 2.500 pasangan bercerai dalam setahun di Balikpapan dengan beragam alasan.

“Kami anjurkan pasangan yang punya pohon untuk sering menengok tanaman tersebut. Mungkin saat masih kecil perlu dipupuk dan lain-lain,” kata Saifi.

Pada pohon juga dapat diberi label nama pasangan tersebut. Dengan begitu diharapkan pohon-pohon itu akan jadi kenangan manis pasangan tersebut.

Usia pohon itu pun akan lebih kurang sama dengan usia pernikahan pasangan tersebut sehingga akan jadi pengingat yang baik.

“Apalagi kalau yang ditanam pohon yang berbuah, di antaranya mangga,” tambah H. Saifi.

Sebelumnya, Kepala BLH, Suryanto, menyebutkan setiap pasangan yang akan menikah itu harus menanam sendiri pohonnya di lokasi yang sudah ditetapkan BLH.

Ada kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama, pasangan bisa menitipkan pohonnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mendaftarkan pernikahannya atau bisa juga menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan.

“Sekarang harus menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan sesuai kecamatannya,” tegas Suryanto. Di Balikpapan ada lima lokasi yang telah ditentukan hingga lahannya habis dan ditentukan lokasi baru.

Seperti halnya Saifi, maka Suryanto pun menganjurkan kedua pohon yang ditanam diberi label.

“Bagus sekali bila pada pohon juga diberi label nama. Sementara pohon masih kecil, nama pasangan ditulis di kertas lalu di-laminating, dan kemudian digantungkan di pohon. Itu akan jadi kenangan indah,” kata Suryanto.(ind/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

AlAzqila Luncurkan Busana Edisi Lebaran 2016

Next Post

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pemasok Pornografi LGBT

Next Post

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pemasok Pornografi LGBT

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ini Alasannya

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga