ChanelMuslim.com – Pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April, Komisi IX DPR meminta agar kenaikan Iuran BPJS ditunda.
“Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR di Jakarta, Kamis.
Komisi IX mengirim surat kepada BPJS meminta empat poin pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskan kinerja pelayanannya.
Ima menyebutkan bahwa DPR mempunyai empat catatan dan rekomendasi penting yang harus dilakukan sebelum ada kenaikan iuran. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.
“Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujarnya.
Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut.
(jwt/sumber : antaranews)