• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pemasok Pornografi LGBT

17/03/2016
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Penyebaran perilaku menyimpang yang dilakukan kelompok LGBT kini dilakukan lewat media sosial. Oknum-oknum ini berupaya menyebarkan video yang mengandung materi pornografi seksual di kalangan LGBT.

Penyebaran materi pornografi tersebut terendus oleh aparat kepolisian. Melalui penyelidikan dengan cara undercover buy, yakni polisi berpura-pura sebagai pembeli adegan pornografi tersebut, akhirnya aparat dari Polda Metro Jaya berhasil menggulung pemasok materi itu.

Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, mengatakan aparat kepolisian menangkap dua pelaku. FW dan FF. Terduga FW ditangkap di kantor jasa pengiriman barang JNE, Jalan Raya Bogor KM 39, Cimanggis, Depok. Sedangkan FF diamankan di daerah Pondok Kopi.

“Tersangka sudah diamankan dan sedang diproses penahanan,” kata Agung, seperti dikutip Tribunnews Rabu (16/3/2016). Dia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang pornografi dan perfilman sejak bulan November 2015. Mereka mengemas adegan pornografi dalam bentuk DVD, flashdisk, MMC dan HOD.

Materi tersebut didistribusikan kepada pembeli dengan cara mengirim ke jasa ekspedisi. Distribusi dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini karena transaksi melalui media sosial tak terpengaruh wilayah.

“Jadi yang berminat membeli dipandu melalu media sosial. Kemudian ditransaksi melalui pengiriman uang via atm, barang dikirim lewat ekspedisi barang. Omzet Rp 10-30 juta per bulan. Omzet tergantung pemesanan, kalau pemesanan banyak kuantitas tinggi,” kata dia.

Untuk sementara, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, ancaman maksimal hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mr/foto:suara.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekan Angka Perceraian dengan Menanam Pohon

Next Post

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

Next Post
Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ini Alasannya

dr Valleria, Sp.OG Rancang Celana Melahirkan Pertama di Indonesia Tanpa Terbuka Aurat

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9170 shares
    Share 3668 Tweet 2293
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11708 shares
    Share 4683 Tweet 2927
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga