• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pemasok Pornografi LGBT

17/03/2016
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Penyebaran perilaku menyimpang yang dilakukan kelompok LGBT kini dilakukan lewat media sosial. Oknum-oknum ini berupaya menyebarkan video yang mengandung materi pornografi seksual di kalangan LGBT.

Penyebaran materi pornografi tersebut terendus oleh aparat kepolisian. Melalui penyelidikan dengan cara undercover buy, yakni polisi berpura-pura sebagai pembeli adegan pornografi tersebut, akhirnya aparat dari Polda Metro Jaya berhasil menggulung pemasok materi itu.

Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, mengatakan aparat kepolisian menangkap dua pelaku. FW dan FF. Terduga FW ditangkap di kantor jasa pengiriman barang JNE, Jalan Raya Bogor KM 39, Cimanggis, Depok. Sedangkan FF diamankan di daerah Pondok Kopi.

“Tersangka sudah diamankan dan sedang diproses penahanan,” kata Agung, seperti dikutip Tribunnews Rabu (16/3/2016). Dia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang pornografi dan perfilman sejak bulan November 2015. Mereka mengemas adegan pornografi dalam bentuk DVD, flashdisk, MMC dan HOD.

Materi tersebut didistribusikan kepada pembeli dengan cara mengirim ke jasa ekspedisi. Distribusi dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini karena transaksi melalui media sosial tak terpengaruh wilayah.

“Jadi yang berminat membeli dipandu melalu media sosial. Kemudian ditransaksi melalui pengiriman uang via atm, barang dikirim lewat ekspedisi barang. Omzet Rp 10-30 juta per bulan. Omzet tergantung pemesanan, kalau pemesanan banyak kuantitas tinggi,” kata dia.

Untuk sementara, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, ancaman maksimal hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mr/foto:suara.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekan Angka Perceraian dengan Menanam Pohon

Next Post

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

Next Post
Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

Resep Sempol, Jajanan Khas Malang yang Lagi Hits

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ini Alasannya

dr Valleria, Sp.OG Rancang Celana Melahirkan Pertama di Indonesia Tanpa Terbuka Aurat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga