ChanelMuslim.com – Kepolisian Austria meminta adanya kejelasan tentang undang-undang baru kontroversial yang berisi larangan pemakaian penutup wajah penuh di tempat-tempat umum.
Permintaan ini diajukan setelah polisi mengambil tindakan terhadap musisi jalanan dan pengusung iklan yang mengenakan topeng binatang.
Dalam satu kasus, polisi dilaporkan menjatuhkan denda kepada perusahaan yang karyawannya mengenakan kostum ikan hiu untuk mempromosikan bisnisnya di Wina pusat. Tindakan itu diambil setelah karyawan tersebut menolak membuka wajahnya.
Sejumlah musisi yang mengenakan topeng binatang juga diberi peringatan resmi.
Undang-undang baru menetapkan bahwa muka seseorang harus tampak dengan batas garis rambut hingga dagu.
Peraturan yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Oktober lalu juga melarang pemakaian penutup wajah dan kepala yang biasa digunakan oleh perempuan Muslim, seperti niqab dan burka. Sebenarnya bukan hanya larangan burka atau niqab saja yang diatur dalam undang-undang, namun juga untuk masker kesehatan dan topeng badut yang menutup wajah.
Seorang miliarder warga Prancis-Aljazair, Rachid Nekkaz, memimpin protes di luar gedung Kementerian Dalam Negeri di Wina, Senin (09/10). Dalam aksi, ia menutup mukanya dengan gambar Menteri Luar Negeri Sebastian Kurz.
Pengusaha kaya itu lantas berjanji akan membayar denda yang dikenakan kepada semua perempuan yang dituntut karena mengenakan niqab atau burka di tempat-tempat umum di Austria.
Di seluruh wilayah Austria, jumlah perempuan yang sejatinya mengenakan niqab dan burka diperkirakan hanya 150 orang.[ah/bbc]