• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soka Menjadi Kaos Kaki Halal Pertama di Indonesia

31/12/2015
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Wah, ternyata tidak hanya makanan dan minuman saja yang bersertifikasi halal, kaos kaki-pun juga bersertifikat halal. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengumumkan bahwa Kaos Kaki Soka telah dinyatakan halal setelah melalui proses penelitian.
Direktur Utama PT. Soka Cipta Niaga, Aman Suparman dalam peluncuran Kaos Kaki Soka sebagai Kaos Kaki Halal Pertama mengungkapkan bahwa kaos kaki yang kita pakai penting terjamin halal, karena kaos kaki merupakan produk yang melekat pada kulit, sehingga produk itu harus terjamin kehalalannya.

image

Sementara itu, Komisaris PT. Soka, Adang Sudrajat menambahkan bahwa proses produksi kaos kaki ini mempunyai dimensi halal.
“Dimensi halal dapat dilihat dari proses produksi yang terbebas dari segala sesuatu yang haram, sarana produksi, mesin produksi semuanya harus terbebas dari segala sesuatu yang haram,” terang Adang.
Menanggapi kehalalan kaos kaki dalam peluncuran kaos kaki Soka sebagai Kaos Kaki Halal Pertama, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan mengatakan bahwa hal inu sesuai dengan amanat Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diketok pada tahun 2014 lalu mengisyaratkan bahwa suatu produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Oleh karenanya produsen wajib memproses sertifikasi halal setiap produknya”, terang Osmena Gunawan dalam siaran pers dilaman halalmui.
Oesmana menegaskan bukan hanya makanan, minuman dan kosmetika yang harus halal, akan tetapi barang gunaan juga harus halal terbebas dari segala bentuk najis dan segala sesuatu bahan haram.

image

“Peluncuran kaos kaki halal Soka ini sesuai dengan semangat Halal is My Life, dimana setiap lini kehidupan harus senantiasa halal, termasuk dalam penggunaan kaos kaki dalam melindungi kaki sehari-hari, termasuk untuk keperluan beribadah,” ujar Osmena.
Ketua MUI Kota Bandung, Prof. Dr. Miftah Faridl, dalam sambutannya juga mengatakan bahwa betapa pentingnya mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih dan memilah produk.
“Hanya produk yang halal yang bisa menjadikan hidup lebih barokah dan tenang,” tutur Miftah Faridl.
Selama berkiprah hampir lebih dari empat tahun, kaos kaki soka mempunyai berbagai varian, basic, internasional bahkan kaos kaki wudhu, yang pemasarannya sudah secara nasional dan internasional, salah satunya Malaysia. (jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kakek Pembuat Petasan Ini Tak Menyangka Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru

Next Post

Mau Coba Sate yang Beda? Coba Sate Ikan Lele Pedas Ini

Next Post

Mau Coba Sate yang Beda? Coba Sate Ikan Lele Pedas Ini

Berbagai Penyakit di Balik Sebuah Terompet

Semakin Banyak Anak di Skotlandia ke Sekolah Tanpa Sarapan

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8300 shares
    Share 3320 Tweet 2075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11298 shares
    Share 4519 Tweet 2825
  • Khutbah Jumat: Persiapan Bekal 10 Hari Pertama Dzulhijjah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga