• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kakek Pembuat Petasan Ini Tak Menyangka Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru

31/12/2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kriminalitas
Foto: kriminalitas

Chanelmuslim.com-Rabu (30/12) menjadi hari kelabu bagi kakek 62 tahun ini karena pada pukul 00.15 dini hari, rumahnya di Parung, Bogor disambangi polisi dan dirinya pun ditangkap.

Samin Sugiono, warga Parung, Bogor RT 02/RW 04 tak menyangka dirinya akan dibekuk oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelang tahun baru. Saat disambangi petugas, kakek 14 cucu ini sedang melayani pembeli yang bernama Nasrullah (48).

“Dalam rangka operasi Cipta Kondisi tahun baru, Jakarta harus nyaman dan aman untuk merayakan keceriaan tahun baru. Salah satunya dengan tidak ada kriminalitas, berita ledakan petasan, karena itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Samin bercerita telah membuat petasan sejak kecil. Awalnya dia mengaku diajari oleh salah seorang tentara. Meski mengetahui bahaya petasan, tapi petasan buatan Samin, diklaimnya, tidak pernah membuat orang lain celaka.

Usaha petasan sudah dirintis Samin sejak tahun 1972. Dirinya menampik jika menjual petasan untuk tahun baru. Samin menjelaskan jika ia membuat petasan karena ada pesanan

“Cuma jual ke hajatan. Cuma (bikin) sendiri. Pas-pasan buat makan aja. Kalau anak kecil enggak saya bolehin, bahaya,” ujarnya meyakinkan petugas.

Ia menjelaskan untuk membuat petasan dengan mencampur tiga bahan. Namun saat digerebek, petugas tidak menemukan salah satu bahan.

“Potasnya emang enggak ada. Itu yang sepaket 3 kg potas dapetnya segini (10 bal). Kalau dihitung untung, enggak untung,” sambungnya.

Ketika akan digelandang petugas ia pun sempat berpamitan ke istri dan anaknya. Sebuah tas plastik hitam berisi kain ganti untuk sholat dibawanya serta.

Dalam penggerebekan ini Ditreskrimum Polda mengamankan 10 bal petasan siap ledak, sulfur, koran, tanah merah untuk sumbatan petasan, kardus dan sumbu.

Akibat perbuatan ini, Samin yang juga pemilik industri rumahan tersebut dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ind/det)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Tahun Baru, Kawasan Puncak jadi Ajang Maksiat, Ini Kata Ketua MUI Bogor

Next Post

Soka Menjadi Kaos Kaki Halal Pertama di Indonesia

Next Post

Soka Menjadi Kaos Kaki Halal Pertama di Indonesia

Mau Coba Sate yang Beda? Coba Sate Ikan Lele Pedas Ini

Berbagai Penyakit di Balik Sebuah Terompet

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7821 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11102 shares
    Share 4441 Tweet 2776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga