• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kakek Pembuat Petasan Ini Tak Menyangka Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru

31/12/2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kriminalitas
Foto: kriminalitas

Chanelmuslim.com-Rabu (30/12) menjadi hari kelabu bagi kakek 62 tahun ini karena pada pukul 00.15 dini hari, rumahnya di Parung, Bogor disambangi polisi dan dirinya pun ditangkap.

Samin Sugiono, warga Parung, Bogor RT 02/RW 04 tak menyangka dirinya akan dibekuk oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelang tahun baru. Saat disambangi petugas, kakek 14 cucu ini sedang melayani pembeli yang bernama Nasrullah (48).

“Dalam rangka operasi Cipta Kondisi tahun baru, Jakarta harus nyaman dan aman untuk merayakan keceriaan tahun baru. Salah satunya dengan tidak ada kriminalitas, berita ledakan petasan, karena itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Samin bercerita telah membuat petasan sejak kecil. Awalnya dia mengaku diajari oleh salah seorang tentara. Meski mengetahui bahaya petasan, tapi petasan buatan Samin, diklaimnya, tidak pernah membuat orang lain celaka.

Usaha petasan sudah dirintis Samin sejak tahun 1972. Dirinya menampik jika menjual petasan untuk tahun baru. Samin menjelaskan jika ia membuat petasan karena ada pesanan

“Cuma jual ke hajatan. Cuma (bikin) sendiri. Pas-pasan buat makan aja. Kalau anak kecil enggak saya bolehin, bahaya,” ujarnya meyakinkan petugas.

Ia menjelaskan untuk membuat petasan dengan mencampur tiga bahan. Namun saat digerebek, petugas tidak menemukan salah satu bahan.

“Potasnya emang enggak ada. Itu yang sepaket 3 kg potas dapetnya segini (10 bal). Kalau dihitung untung, enggak untung,” sambungnya.

Ketika akan digelandang petugas ia pun sempat berpamitan ke istri dan anaknya. Sebuah tas plastik hitam berisi kain ganti untuk sholat dibawanya serta.

Dalam penggerebekan ini Ditreskrimum Polda mengamankan 10 bal petasan siap ledak, sulfur, koran, tanah merah untuk sumbatan petasan, kardus dan sumbu.

Akibat perbuatan ini, Samin yang juga pemilik industri rumahan tersebut dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ind/det)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Tahun Baru, Kawasan Puncak jadi Ajang Maksiat, Ini Kata Ketua MUI Bogor

Next Post

Soka Menjadi Kaos Kaki Halal Pertama di Indonesia

Next Post

Soka Menjadi Kaos Kaki Halal Pertama di Indonesia

Mau Coba Sate yang Beda? Coba Sate Ikan Lele Pedas Ini

Berbagai Penyakit di Balik Sebuah Terompet

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7727 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga