• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

04/02/2026
in Berita, Wisata
Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

Foto: Pinterest

67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BALAI Taman Nasional Komodo (BTNK) mulai memberlakukan  pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga mengatakan pihaknya mulai memberlakukan pengaturan kunjungan wisata melalui sistem kuota kunjungan di seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) TN Komodo.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem timed entry pada ODTWA Padar Selatan. Dengan ini, wisatawan akan masuk pada waktu-waktu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Rekomendasi Island Hopping di Kepulauan Seribu

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” kata Hendrikus.

Ia menegaskan, seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.

Ia menjelaskan, kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari.

Kunjungan ke ODTWA Padar Selatan diatur berdasarkan sesi waktu kunjungan yakni sesi 1 pukul 05.00–08.00 WITA, maksimal 330 orang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kemudian, sesi 2 pukul 08.00–11.00 WITA maksimal 330 orang, dan sesi 3, pukul 15.00–18.00 WITA, maksimal 330 orang.

“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan,” beber dia. [Din]

Tags: Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Guci Emas

Next Post

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Next Post
Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

Meyakinkan Diri Sendiri dari Rasa Tidak Berdaya

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8004 shares
    Share 3202 Tweet 2001
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1747 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Sebab Turunnya Surat Al Baqarah Ayat 186

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga