• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

04/02/2026
in Berita, Wisata
Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

Foto: Pinterest

68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BALAI Taman Nasional Komodo (BTNK) mulai memberlakukan  pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga mengatakan pihaknya mulai memberlakukan pengaturan kunjungan wisata melalui sistem kuota kunjungan di seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) TN Komodo.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem timed entry pada ODTWA Padar Selatan. Dengan ini, wisatawan akan masuk pada waktu-waktu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Rekomendasi Island Hopping di Kepulauan Seribu

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” kata Hendrikus.

Ia menegaskan, seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.

Ia menjelaskan, kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari.

Kunjungan ke ODTWA Padar Selatan diatur berdasarkan sesi waktu kunjungan yakni sesi 1 pukul 05.00–08.00 WITA, maksimal 330 orang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kemudian, sesi 2 pukul 08.00–11.00 WITA maksimal 330 orang, dan sesi 3, pukul 15.00–18.00 WITA, maksimal 330 orang.

“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan,” beber dia. [Din]

Tags: Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Guci Emas

Next Post

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Next Post
Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

Meyakinkan Diri Sendiri dari Rasa Tidak Berdaya

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1932 shares
    Share 773 Tweet 483
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8074 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11210 shares
    Share 4484 Tweet 2803
  • Cerita Ummu Alila saat Dipinang Ustadz Felix

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4499 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga